BREAKING NEWS

Join the Club

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Februari 2015

Sopir ELF ORANGE Maut di Mojokerto Diancam Penjara 6 Tahun

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sopir yang membawa rombongan pengajian dan mengalami kecelakaan di Pacet, Minggu (15/02) terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sebab sopir yang bernama Sugeng Karyadi, warga Sumobito Jombang tersebut mengakui tidak menguasai medan jalan sehingga dianggap lalai.Menurut Undang-undang tentang Lalu Lintas, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia termasuk hukum pidana. Hal itu dikatakan Iptu Sariyanto, Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kabupaten, Selasa (17/02). Kanit Laka mengatakan bahwa Sugeng sang sopir Isuzu Elf maut itu mengakui kalau selama ini dirinya tidak pernah melewati jalur sendi yang memang terkenal ekstrim.
(Baca Berita ELF Orange Terguling di Sekitar Cangar)
”Sehingga saat melewati turunan tajam, sopir terkejut dan mobil yang ia kemudiakan oleng dan menabrak tebing kemudian terguling. Dan berakibat dua orang meninggal dan enam orang luka parah,'' ujarnya.
Namun kanit laka mengaku, sampai saat ini polisi masih belum bisa melanjutkan pemeriksaan. Karena Sugeng sudah dibawa pulang paksa oleh keluarganya dini hari kemarin tanpa sepengatuhuan penyidik unit laka.”Rencananya, dalam dua atau tiga hari ke depan polisi akan mendatangi rumah Sugeng di Sumobito, Jombang untuk memintai keterangan lanjutan”, tandas Sariyanto.
Ditambahkan dia, akibat kecelakaan tersebut Sugeng juga mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Seperti di informasikan sebelumnya, sebanyak 15 orang rombongan pengajian asal Jombang mengalami kecelakaan di jalan raya Sendi Pacet tepatnya di kawasan Dusun Gothekan, Minggu (15/02) petang. Akibatnya dua orang meninggal karena Isuzu Elf yang ditumpangi terguling saat melewati turunan jalan yang curam.editor : Revol wartawan : Ahmad Gunadhi

Baru Dua Bulan Bebas, Pria di Mojokerto Dibui lagi


MOJOKERTO (BangsaOnline) - Muhamad Muklason (30) warga Desa Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kemarin (18/2) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro di kawasan persawahan desa setempat.Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian tersangka selama tiga bulan setelah berhasill membobol pabrik gitar PT PSE yang berada di komplek NIP Ngoro pada Desember silam hingga mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.‘’Setelah kita dapatkan identitas pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek Ngoro Kompol M Iskhak di ruang kerjanya, kemarin.Diakui Iskhak, pelaku tergolong licin dan sangat lihai dalam melakukan aksinya, terbukti dirinya mampu masuk dan berhasil menguras isi pabrik walau beraksi sendirian. Barang jarahan berupa asesoris perlengkapan gitar listrik berhasil digondol hanya dalam waktu semalam.
“Dalam pengakuan tersangka ia melakukan pencurian ditempat tersebut sebanyak dua kali, sedangkan barang curian ia jual ke toko-toko musik yang berada di wilayah Malang,” jelasnya.
Dari aksi selama dua kali tersebut pihak pabrik mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Selain dipabrik PT. PSE ia juga merencanakan pencurian di pabrik lain namun keburu tertangkap,” tambahnya.Seperti diinformasikan, sebelum melakukan aksi tersebut pelaku tercatat baru bebas dari lembaga pemasyarakat dengan kasus yang sama. Rupaya selama dua bulan menghirup udara bebas, pelaku sudah rindu dan kembali melakukan aksi pencurian.“Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP tetang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.editor : Revol wartawan : Gunadhi
(BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

Kamis, 19 Februari 2015

Sidang Tuntutan Masrikhan di Tunda Lagi

MASRIKHAN

MAJA mojokerto | Sidang tuntutan Kyai Masrikhan - terdakwa kasus penggelapan dana jamaah umroh yang gagal berangkat, akhirnya ditunda. Sebab jaksa penuntut umum dinilai belum siap. Hal itu dikatakan Soleh - selaku pengacara Masrikhan saat dikonfirmasi lewat handphone.
Soleh hanya berkomentar singkat kepada wartawan. Pihaknya hanya mengatakan, sidang tuntutan Masrikhan ditunda hari selasa pekan depan (24/02/2015) karena jaksa belum siap. Dan saat disinggung alasannya, pihaknya tidak mau berkomentr lebih banyak.
Sementara, Tryan Yuliarsa - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang tidak bisa dikonfirmasi. Sementara dari pantauan Bagus - Reporter Maja FM, Tryan sama sekali tidak terlihat di kantor Pengadilan Negri Mojokerto sejak Rabu pagi (18/02/2015). Bahkan saat dihubungi lewat telepon, tidak ada jawaban. Dan sempat terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
Seperti dikabarkan sebelumnya, KH Masrikhan - Pengasuh Pondok Robhitotul Ulum di Jatirejo menjadi terdakwa kasus penggelapan dana ratusan calon jamaah umroh yang gagal berangkat. Masrikhan dikenakan pasal tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (and)

Polsek Gondang Ungkap Kasus Illegal Loging

MAJA mojokerto | Polsek Gondang kabupaten Mojokerto, kembali menangkap pelaku praktek illegal loging, Kali ini, pengendara motor yang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa disertai surat ijin, terjaring razia.
Pelaku bernama Slamet Purwoko warga desa Sumbergirang kec. Puri. Ia ditangkap di jalan raya desa Padi Gondang (Minggu, 15/02/2015), saat sedang asyik mengangkut puluhan kayu jati yang sudah dipotong menggunakan sepeda motor Beat.
AKP Shodiq - Kapolsek Gondang mengatakan, penangkapan itu bermula saat polisi melakukan razia kendaraan. ”Saat ada pengendara motor yang terlihat mengangkut sejumlah kayu jati, langsung kita hentikan. Dan saat ditanya terkait surat ijin sah hasil hutan, ternyata slamet tidak memiliki. Sehingga polisi langsung membawanya ke mapolsek gondang untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, akan terus memberantas para penebang hutan tanpa ijin karena sektor Gondang mempunyai kekayaan kayu yang sangat melimpah dan menjadi pusat tadah hujan untuk poenanggulangan bencana.
Sementara barang bukti yang disita berupa puluhan kayu jati yang sudah dipotong-potong. Sedangkan tersangka Slamet dikenai pasal tentang kehutanan dan diancam setidak-tidaknya 4 tahun penjara.(fan/moc)
(BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

Polisi Grebek Rumah Terduga Pelaku Curanmor di Pohjejer - Gondang

MAJA mojokerto | Rumah terduga pelaku curanmor di Pohjejer Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto digerebek polisi. Penggerebekan tersebut dilakukan, setelah tim Reskrim Polsek Dlanggu berhasil melacak sepeda motor milik Solikan - warga Bareng Dlanggu yang plat nomornya belum diganti oleh pelaku.

AKP Lilik Akhiril Ekowati - Kassubag Humas Polres Mojokerto kepada Bagus Muslihin - Reporter Maja FM, Selasa (17/02/2015) menegaskan, kalau pelakunya bernama Rifal Johanto. Pihaknya juga menceritakan, aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dilakukan hari jumat pekan lalu. Dan setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap kemarin di rumahnya.

”Motif pencuriannya, tersangka Rifal yang masih berusia 23 tahun terlilit hutang. Sehingga nekad mencuri sepeda motor milik Solikan saat di parkir di depan toko kawasan Punggul Dlanggu”, kata Kassubag Humas.

Masih kata AKP Lilik, Akibat perbuatannya, Rival dijerat dengan undang-undang tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 4 tahun penjara. (and) 

Minggu, 15 Februari 2015

Warga Kejagan Terancam Kurungan, Karena Diduga Melakukan Penipuan Jual Beli Alat Berat

MAJA mojokerto | Warga Kejagan, Kecamatan Trowulan dilaporkan ke Polres Mojokerto karena diduga melakukan penipuan jual beli alat berat pemecah batu seharga Rp 90 juta rupiah. Korban bernama Suparji - warga Batu. Sedangkan terlapor berinisial S warga Kejagan Trowulan.
AKP Lilik Akhiril Ekowati - Kassubag Humas Polres Mojokerto kepada Bagus Muslihin - Reporter Maja FM, Rabu (11/02/2015) mengatakan, awalnya korban dan pelaku mengadakan transaksi jual beli alat berat mesin pemecah batu pada bulan Desember 2014 lalu.
“Pelaku menjanjikan jika korban sudah membayar biayanya, maka mesin tersebut akan dipesankan ke luar negeri dan langsung dikirim ke alamat rumah korban”, kata AKP Lilik
Tapi setelah dilunasi dengan cara ditransfer, sampai sekarang mesin pemecah batu senilai 90 juta tersebut belum juga dikirim. Akhirnya korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakannya.
“Ternyata mesin pesanan tersebut sudah dijual ke orang lain. Sehingga membuat korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Mojokerto untuk diproses secara hukum”, katanya.
Masih kata Kassubag Humas, polisi sudah menerima laporan dan barang bukti transfer pembayaran. Untuk kemudian sejumlah saksi dan terlapor akan segera dipanggil untuk penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pria 50 tahun berinisial S asal Kejagan - Trowulan tersebut akan terjerat pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara”, pungkasnya. (and)

Banyak Minimarket Dibobol, Polisi Tingkatkan Patroli

MAJA mojokerto | Polres Mojokerto akan tingkatkan patroli untuk mengantisipasi maraknya aksi pembobolan minimarket yang akhir-akhir ini sering terjadi.
AKBP Budhi Herdi Susianto – Kapolres Mojokerto mengatakan, fungsi Babinkamtibmas akan digenjot lagi, agar selalu memantau kondisi di wilayaha bagian masing-masing, sehingga ruang gerak pelaku semakin menyempit.
Kapolres mengaku, polisi tidak bisa bertindak sendirian, tapi juga harus melibatkan semua elemen agar tindak kriminalitas bisa dicegah. ”Mengawasi, mengantisipasi dan menjaga, harus dicanangkan pada kesadaran setiap orang agar pelaku-pelaku kejahatan bisa ditekan,” tegas Kapolres.
Seperi dikabarkan maja FM sebelumnya, di Mojokerto sudah terjadi beberapa kali aksi pembobolan minimarket. Pada akhir bulan Desember lalu, Alfamart di Jalan Jayanegara kota Mojokerto, awal Februari di Pohejejr Gondang dan kemarin, giliran Alfamart di Trowulan yang dibobol. Modusnya, pelaku beraksi tengah malam, saat kondisi swalayan sudah tutup, atau pengujungnya sepi. Bahkan pelaku yang berjumlah lebih satu orang ini, tidak segan-segan menodongkan senjata tajam dan melukai penjaga toko.(fan/bag) 

Gerebek Judi Ayam Depan Mapolsek, Pelaku Gagal Ditangkap


MAJA mojokerto | Sebuah arena perjudian sabung ayam di Dusun Kedungwoelan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang letaknya tepat di depan Mapolsek digerebek. Sayangnya, tidak ada satupun pelaku yang berhasil diringkus. Sebab, mereka berhasil melarikan diri beberapa saat sebelum polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, petugas masih mampu menyita barang bukti berupa dua ekor ayam aduan dan 10 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku dan penonton. Kapolsek Trowulan, Kompol Akhmad Riyanto, Senin (09/02) mengatakan, penggerebakan itu berkat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam dipekarangan rumah warga. Mendapat informasi itu, polisi yang baru selesai melakukan pam pengamanan di makam Syech Jumadil Kubro langsung menuju TKP untuk menggerebeknya. Minggu, (08/02) pukul 12.45 WIB.
"Pelaku berhasil kabur karena informasi yang kami dapatkan salah. Infonya, sabung ayam itu dilakukan didepan rumah tapi ternyata ada dibelakang, sehingga, ketika melihat polisi datang, mereka langsung kabur," terang Kapolsek.
Riyanto menegaskan, TKP tersebut baru pertama kali dibuat arena perjudian, sebab disana masuk kawasan wisata. Rencananya tim penyidik akan memanggil pemilik lahan yang dipakai arena sabung ayam tersebut untuk menggali informasi terkait para pelaku. Diperkirakan, mereka warga lokal karena melihat dari barang bukti sepeda motor yang disita rata-rata bernopol S.
"Kami masih belum tahu jumlah pelaku yang kami buru karena pentiyikan masih berlangsung, namun untuk omset perjudiannya diperkirakan mencapai jutaan rupiah," punkasnya. (bag) 

Sulit Cari Nafkah, Ayah 3 Anak Masuk Penjara

MAJA mojokerto | Bingung mencari nafkah untuk istri dan ke-3 anaknya, Sutaji (61) warga Berat Wetan Gedeg, nekad jadi pengepul togel, Akibatnya, saat ini ia harus dipenjara dengan ancaman paling lama 4 tahun. AKP Sriyono – Kasubag Humas Polres Mojokerto mengatakan, Sutaji digerebek dirumahnya saat sedang asyik merekap nomor togel pesanan dari para penombok. ”Penangkapan berawal dari pengakuan beberapa pengecer yang lebih dulu ditangkap. Hampir semua mengaku kalau menyetorkan uang taruhan itu kepada Sutaji,” jelas Sriyono.
Sementara saat diperiksa polisi, Sutaji mengaku nekad jadi pengepul togel karena bingung mencari kerja untuk menafkahi keluarganya. ”Saya dipecat dari tempat kerja sekitar setahun yang lalu,” ungkapnya.(fan/bag)

Anak Kos Nyambi Jadi Pengedar Sabu

MAJA mojokerto | 3 penghuni kos-kosan digerebek Polres Mojokerto karena jadi pengedar sekaligus pemakai sabu, Ketiganya adalah Arya Darmawan (18) dan Rizal Zulkarnaen (24) warga Kelurahan Jagalan Magersari, serta Ahmad Fauzi (29) warga Meri Magersari.
AKP Sahari – Kasat Reskoba Polres Mojokerto mengatakan, ketiga orang ini sudah menjadi buron sejak lama. ”Kronologisnya, Rizal dan Fauzi ditangkap lebih dulu di kos-kosan mereka di Lingkungan Sumolepen Kelurahan Balongsari – Magersari. Dari pengakuan mereka, kasus ini semakin mngembang. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram dari Arya. Akhirnya Arya digerebek di kos-kosannya, di Lingkungan Kuwung Meri saat pesta sabu,” jelas AKP Sahari.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi masih memburu satu orang lagi yang diduga memilika sabu-sabu lebih besar. Sejumlah barang bukti juga disita, diantaranya handphone dan seperangkat alat hisab sabu. Ketiganya terancam undang-undang pidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fan/bag)

Alfamart Pohjejer Gondang Dirampok

MAJA mojokerto | Minimarket-minimarket di mojokerto kembali jadi sasaran perampokan. Kali ini, Alfamart di desa Pohjejer, kecamatan Gondang, kabupaten Mojokerto jadi sasaran. Pelaku masuk dengan cara membobol atap plafon saat kondisi toko sudah tutup.
Indra Gunawan salah satu karyawan mengataka, perampokan itu baru diketahui saat akan membuka toko sekitar pukul 6 pagi tadi (Senin, 02/02/2015). Saat itu / ia melihat atap yang terbuat plafon jebol. Ia curiga dan langsung memeriksa barang-barang dagangan. Ternyata kondisinya acak-acakan. Ratusan bungkus rokok, uang tunai Rp 700 ribu dan HP Smartphone hilang.
Pelaku sendiri diduga lebih dari 2 orang. Ini terlihat dari kondisi saat dilakukan olah TKP. ”Pelaku diperkirakan lebih dari dua orang. Mereka masuk dengan merusak plafon, dan mengambil CCTV yang terpasang, sehingga sama sekali tidak terpantau,” terang AKP Shodiq – Kapolsek Gondang
Sementara kerugian pihak Alfamart diprediksi mencapai Rp 15 juta. Alfamart Pohjejer yang letaknya tak jauh dari pasar itu juga pernah dibobol sekitar 2 setengah tahun lalu. Modusnyapun sama yakni dengan cara membobol plafon.(fan/bag)

Maling Motor Mengaku Sebagai Anggota TNI

MAJA mojokerto | Pelaku curanmor yang menyamar sebagai TNI gadungan, berhasil ditangkap polsek Mojosari, Pelaku diketahui bernama Ahmad Baidowi alias Guntur (26), Ia berhasil digerebek di rumahnya di kecamatan Rembang Pasuruan.
Kompol Wachid Arifaini – Kapolsek Mojosari mengatakan, awalnya TNI gadungan itu mengajak kenalan seorang mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) bernama Fitria melalui jejaring social facebook. Setelah berhasil mengeluarkan rayuan lewat chating, pelaku mengajak korban ketemuan dan mengajaknya wisata ke Pacet berboncengan mengendarai motor korban.
Keduanya lalu mampir ke SPBU awang-awang Mojosari untuk ke toilet. Namun setelah korban selesai buang air, ternyata sepeda motor Honda Supra X nopol L 6265 JB miliknya sudah dibawa kabur oleh TNI gadungan itu.
Kata Kapolsek, korban mengaku terpikat oleh rayuan pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI angkatan darat dan berdinas di Jember. Akhirnya setelah diselidiki lewat identitas yang tercantum di profil facebook pelaku, polisi langsung menggerebeknya di Pasuruan. Tapi sayangnya, sepeda motor korban sudah dijual dengan harga Rp 4 juta. Saat ini, Ahmad Baidowi – TNI gadungan itu harus mendekam di sel tahanan polsek Mojosari, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(fan/bag)
(BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

Selasa, 03 Februari 2015

Terlibat Penipuan CPNS dan Jamaah Umroh, Seorang Dokter Ditangkap Polisi.

MAJA mojokerto | Seorang dokter ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan penipuan umroh dan pendaftaran CPNS. Pelaku berinisial IS warga desa Sidokerto, kecamatan Dawarblandong, kabupaten Mojokerto.

AKP Suharso - Kapolsek Dawarblandong mengatakan, IS yang masih tergolong dokter muda ini melakukan penipuan dengan modus umroh gratis bagi para janda. ”Mereka yang berminat, disyaratkan membayar 3 hingga 7 juta rupiah untuk dana pendamping. Dan sejauh ini ada 4 janda yang menjadi korban,” jelas suharso.
Sementara untuk kasus penipuan CPNS, polisi masih menyelidikinya. ”Tapi informasi yg berkembang, pelaku juga mengiming-iming korban untuk bisa jadi PNS dengan membayar sejumlah uang.”.
Kata Kapolsek, penangkapan bermula saat sejumlah korban lapor ke polsek Dawarblandong karena merasa ditipu. ”Akhirnya setelah mengumpulkan data, oknum dokter ini berhasil ditangkap di Kediri akhir Januari lalu,” terang Suharso. Saat ini, IS oknum dokter asal desa Sidokerto, dititipkan di lapas kelas IIB Mojokerto. Ia dijerat undang-undang tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(fan/moc)

Kasus Proyek TIK, Penyidik Kejari Mojokerto Geledah Empat SDN

 
Mojokerto-(satujurnal.com) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto kembali mengumpulkan barang bukti kasus dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) 2014 bidang pendidikan untuk proyek pengadaan teknologi informatika dan komputer (TIK) untuk SDN di wilayah Kota Mojokerto. Empat SDN penerima dana swakelola itu digeledah korp adiyaksa, Senin (02/2/2015). Keempat sekolah tersebut, yakni SDN Balongsari 5, SDN Wates 4, SDN Mentikan I dan Kranggan 4. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani. Penggeledahan pertama di SDN Balongsari 5 di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Di sekolah ini penyidik langsung melakukan pemeriksaan atas empat unit laptop merk Lenovo warna hitam dan sejumlah perangkat lainnya. Penyidik yang meminta Kasek SDN Balongsari 5, Mochammad Alimas Huda memberikan book driver keempat laptop tersebut. Namun, penyidik kaget tatkala kasek menunjukkan driver gratisan dan bisa diunduh secara free melalui internet. Mendapati kejanggalan ini, penyidik dan langsung melakukan penyitaan atas dosbook tersebut. Hanya berlangsung tak lebih dari 15 menit, penyidik kemudian menuju ke SDN Wates 4, SDN Mentikan I dan Kranggan 4. Di tiga sekolah ini, penyidik juga melakukan hal yang sama, menyita dosbook driver free download. Kasi Pidsus Andhi Ardhani saat dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk menambah data yang selama ini telah dikumpulkan oleh penyidik. “Pengumpulan data dan keterangan sudah kami lakukan sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan (Sprinlid) Oktober lalu. Ini hanya salah satu proses untuk menambah bukti saja,’’ terangnya. Soal barang bukti yang disita, Andhi menilai, jika driver laptop itu bisa jadi merupakan salah satu pintu masuk untuk menelisik dugaan pidana korupsi di dalam proyek tersebut. ’’Software ini harusnya gratis. Tapi justru dibuat berbayar,’’ paparnya. Hasil penggeladahan di empat sekolah tersebut menambah daftar panjang barang bukti yang telah dikantongi penyidik. Karena sebelumnya sudah ada beberapa sekolah yang telah menyerahkan bukti-bukti lain ke Kejari saat proses pemeriksaan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Andhi juga mengaku telah melakukan pemeriksaan atas 16 kepala sekolah penerima bantuan dana hibah tersebut. ’’Kita sudah meminta keterangan semuanya. Bahkan sampai kepala bidang di Dinas P dan K (Kota Mojokerto),’’ imbuhnya. Pengadaan TIK SDN tahun 2014 yang bersumber DAK di Dinas P dan K Kota Mojokerto ditelisik Kejari setelah mencurigai, proyek yang seharusnya digarap secara swakelola tersebut bernuansa KKN lantaran ada unsur kongkalikong dan melibatkan pihak ketiga. Proyek pengadaan yang seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah penerima itu ternyata digarap oleh rekanan. Tak tanggung-tanggung, rekanan yang disebut-sebut cukup dekat dengan pejabat teras Pemkot Mojokerto ini menggarap seluruh sekolah penerima proyek pengadaan sebesar Rp 54 juta untuk 16 SDN tersebut. Dana tersebut harusnya untuk menunjang kebutuhan siswa dalam belajar mengajar. Seperti pengadaan notebook, printer, proyektor, hingga stabilizer. 16 sekolah penerima alokasi anggaran itu adalah SDN Miji 4, SDN Kranggan 4 dan SDN Kranggan 5. Juga SDN Kedundung 3, SDN Kedundung 2, SDN Mentikan 1, SDN Surodinawan, SDN Balongsari 8, SDN Balongsari 5 dan SDN Balongsari 6. Juga SDN Meri 1, SDN Wates 4, SDN Wates 5, SDN Wates 6, SDN Magersari 2 dan SDN Prajurit Kulon 1.(one) (BACA SUMBER ARTIKEL ASLINYA DISINI)

Minggu, 01 Februari 2015

Permendag 6/2015 Terbit, Perda Miras Berpotensi Direvisi


Mojokerto-(satujurnal.com) Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang melarang minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir bisa menjadi batu sandungan pengesahan perda Kota Mojokerto tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang kini masih di meja Pemprov Jatim. Pasalnya, perda yang disetujui Dewan setempat bareng sembilan perda dalam rapat paripurna istimewa Selasa (24/12/2014) silam itu, sebatas mengatur perijinan penjualan dan radius peredaran atau penjualan miras dengan tempat ibadah dan sekolah. Sementara Permendag tersebut tegas melarang perdagangan miras di level minimarket dan pengecer. "Keluarnya Permendag No 6 saat ini bisa menjadi sandungan perda miras yang kini di meja Gubernur. Jika peraturan menteri itu segera diterapkan butuh waktu setahun lagi untuk membahas ulang perda kita," cetus anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, Jum’at (30/1/2015). Padahal, ujar Deny, peredaran miras oplosan di Kota Mojokerto cukup mengkhawatirkan. Perdagangan miras produk rumahan berjalan di bawah tangan dan tidak bisa diberantas. ’’Dibutuhkan payung hukum yang tegas untuk mengatur soal ini,’’ paparnya. Terpisah, Kabag Hukum Setda Pemkot Mojokerto, Pudji Hardjono membenarkan kemungkinan bakal terimbasnya raperda miras yang kini diajukan ke Gubernur. ’’Tentu terimbas tapi tidak sampai fatal. Nanti kita akan dipanggil untuk klarifikasi saat revisi. Kalau dibatalkan ya nggak mungkin. Yang bertentangan saja di revisi,’’ ujarnya. Keyakinan ini didasarkan pada aturan pembuatan satu produk hukum yang jamak dilakukan. ’’Paling aturan soal larangan mini market menjual miras itu saja yang dicoret. Dan kita hanya menambahkan Permendag itu saja sebagai tambahan konsideran atau acuan perda kita,’’ tukasnya. (one)

Kamis, 29 Januari 2015

Pemkot Mojokerto Adukan PN ke Badan Pengawas MA

Mojokerto  - Pemkot Mojokerto mengadukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Pengaduan tersebut berdasarkan kejanggalan tiga putusan perdata tiga sengketa aset negara yang diduga sarat dimainkan oknum mafia peradilan PN Mojokerto.
Sebelumnya pemkot sudah mengadukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Materi pengaduan tersebut menjelaskan adanya temuan kejanggalan satu putusan perkara perdata ada tiga putusan berbeda. Putusan perkara perdata sengketa aset tanah itu antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai penggugat dan pemkot tergugat satu.
Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Mojokerto, Puji Harjono mengatakan, materi pengaduan seputar isi putusan perdata pengadilan ada tiga putusan berbeda. “Pengaduan lampiran tiga putusan PN bernomor sama 18/Pdt.G/2013 PN. MJk, diputus 12 Desember 2013 kepada badan pengawas MA disampaikan pemkot Desember 2014 lalu. Bersamaan dengan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya, Kamis (15/01/2015).
Selain mengajukan Kasasi di tingkat MA, pemkot juga melampirkan laporan tiga putusan sarat kejanggalan tersebut. Putusan perkara ini diputus tiga orang mejelis hakim, dibantu panitera pengganti (PP) yakni Sutarto (ketua), dibantu dua anggota Purnama dan Vonny Trisaningsih serta Karimul Yatim sebagai PP.
Puji mengaku, hingga kemarin pemkot belum menerima hasil pengaduan. Baik dari badan pengawas MA, MA maupun KY. Pemkot berharap, lembaga pengawas peradilan itu segera menindaklanjuti dengan mengusut produk hukum pengadilan sarat kejanggalan. Ditengah proses Kasasi, pemkot tetap menempuh jalur hukum.
“Kita masih menunggu kasasi di tingkat MA, jika nanti MA tetap memenangkan Tjandra, pemkot giliran menempuh Peninjauan Kembali (PK). Semoga saja ditingkat kasasi ini kita menang. Tidak, kami tidak melaporkan ke Kejari. Kami rasa sudah cukup ke badan pengawas MA, KY dan MA. Tinggal bagaimana mereka akan menindaklnjuti pengaduan kami,” katanya.
Sementara, untuk memperkuat masalah perkara perdata aset-aset daerah, belakangan pemkot juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Memorandum of understanding (MoU) ini dalam bentuk pemberian SKK (surat kuasa khusus) untuk perkara keperdataan atau persidangan perdata. Penguasaan yang diberikan juga menyangkut perkara perdata antara Tjandra dengan pemkot.
Kejanggalan mencolok terlihat pada halaman 82, isinya menerangkan keputusan sidang perkara. Pada poin tiga dan lima, masing-masing tiga amar salinan putusan redaksinya berbeda. Salinan putusan pertama (cover merah) item tiga, menyatakan, penggugat selaku pemilik sah atas bangunan berdiri di atas tanah.
Sedangkan item lima tertulis menghukum tergugat 1-7 atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bangunan diatas tanah.  Sedangkan, salinan putusan kedua (cover kuning) poin tiga, menyatakan penggugat selaku pemilik sah atas bangunan (berdiri di atas, dicoret) diganti dan tanah.
Poin lima menghukum tergugat 1-7 atau siapapun yang memperoleh hak dari untuk menyerahkan bangunan (di atas, dicoret) diganti dan tanah. Serta salinan putusan ketiga (cover hijau) poin tiga tertulis, menyatakan penggugat selaku pemilik sah atas bangunan berdiri di atas tanah, dan poin lima, menghukum tergugat 1-7 atau siapapun yang memperoleh hak dari untuk menyerahkan bangunan dan tanah terletak di tiga lokasi tersebut (BACA SUMBER ARTIKEL ASLINYA DISINI)

Senin, 26 Januari 2015

Warga Ngoro Kritis, Usai Dibacok Pelaku Perampasan Motor

MAJA mojokerto | Seorang pemuda asal desa Jasem kec. Ngoro kabupaten Mojokerto, mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya, setelah menjadi korban percobaan perampasan sepeda motor. Korban bernama Rosario Pratama Oshio (23 tahun), saat ini tengah dirawat intensif di di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari karena kondisinya yang kritis. AKP Liliek Achiril Ekawati, Kasubag Humas polres Mojokerto mengatakan, aksi perampasan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB tadi malam (Minggu,25/01/2015), di jl raya dusun Gebangsari Mojosari.
“Awalnya, Rosario mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih. Ia diikuti oleh pelaku yang berjumlah 2 orang, mengendarai motor protolan. Saat di TKP, pelaku pura-pura motornya mogok, dan minta bantuan korban untuk mendorong. Sesampainya di tempat yang sepi, korban langsung dianiaya. Korban mengalami luka bacok di bagian dada, punggung dan kepala bagian belakang,” jelas Lilik.
Saat dianiaya, korban sempat berteriak minta tolong. Akibatnya, pelaku yang takut kepergok warga, langsung melarikan diri, tanpa sempat membawa motor korban.(fan/moc)

Minggu, 25 Januari 2015

Arak demo Kejati Jatim minta korupsi di Jombang-Mojokerto diusut

Arak demo di depan gedung Kejati Jatim. ©2014 Merdeka.com/Andriansyah

Merdeka.com - Tuntut pengusutan kasus dugaan tindak korupsi di Mojokerto dan Jombang, puluhan massa dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Jawa Timur, menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu siang (3/12).
Dalam orasinya, massa Arak meminta pihak Kejati Jawa Timur segera mengusut dan menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Mojokerto dan Jombang, baik pejabat pemerintahan maupun swasta.
"Di Jatim masih banyak kasus korupsi yang belum tersentuh. Para koruptor masih berkeliaran. Sebagai penegak hukum, Kejati (Jatim) tidak boleh diam saja, usut segera pelaku-pelaku korupsi yang merugikan uang negara," teriak salah satu orator, Dapri di depan pintu gerbang Kejati Jawa Timur.
Beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat di Mojokerto dan Jombang, seperti yang diungkap Dapri, antara lain, kasus mark-up pengadaan alat kesehatan senilai Rp 16,5 miliar di RSUD Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto.
"Dalam kasus mark-up ini, diduga melibatkan Wali Kota Mojokerto, Sugeng, Direktur RSUD Wahidin Sudirohusodo, Elin Sunarlin, dan drg Didik Pramudianto. Tak hanya itu, mereka juga terlibat kasus bagi hasil dana cukai senilai Rp 6,4 miliar di RSUD Wahidin Sudirohusodo," teriak dia lagi.
Kemudian, lanjut dia, selain di Kota Mojokerto, di Kabupaten Mojokerto juga ditengarai adanya aroma suap Rp 5 miliar yang diterima bupati Mojokerto terkait kasus pembobolan Bank Jatim.
"Kemudian, dugaan korupsi Jaringan Irigasi PU Mojokerto senilai Rp 12 miliar dan berbagai kasus lainnya. Selain di Mojokerto, juga ada kasus dugaan korupsi lain di Kabupaten Jombang," katanya.
Di Jombang, ungkap Arak Jawa Timur, terindikasi dugaan korupsi pembangunan kolam renang senilai Rp 50 miliar di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang pada Tahun 2012.
"Di Jombang, juga tercium adanya dugaan korupsi dana Satlak PBP (Satuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Pengungsian) senilai Rp 2 miliar. Kasus ini melibatkan Kesra Pemkab Jombang.
"Satu tahun kasus ini ditangani Kejaksaan Jombang, tapi sampai saat ini tidak ada hasilnya. Kejati Jatim harusnya malu, kalau sampai kasus ini tidak bisa dituntaskan. Apakah Kejati Jatim, sebagai lembaga hukum, bisa bekerja atau tidak?," teriak salah satu orator lain yang menggantikan Dapri, yaitu Sapri yang diikuti teriakan dan tepuk tangan massa aksi.
Sementara itu, untuk menjaga keamanan di Gedung Kejati Jawa Timur, puluhan personel dari Polrestabes Surabaya mengawal ketat jalannya aksi. Tak hanya berjaga-jaga di belakang pagar pintu masuk kantor Korsp Adhiyaksa di Jalan A Yani itu, sejumlah personel polisi juga berjaga-jaga di luar pagar.
Beberapa perwakilan pendemo juga terlihat masuk ke dalam gedung untuk melakukan negosiasi bersama Kepala Bagian Penmas Kejati Jawa Timur, Tommy dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiyansah. Dalam negosiasi itu, Kejati Jawa Timur berjanji akan melakukan pengecekan terhadap kasus-kasus yang diajukan oleh Arak Jawa Timur.
Sementara di luar gedung, sembari menunggu proses negosiasi, massa Arak Jawa Timur masih terus menggelar orasi hingga rekan-rekannya, yang menggelar negosiasi keluar gedung, untuk kemudian membubarkan diri.[mtf]

Jumat, 23 Januari 2015

3 Pengedar Sabu-sabu Asal Mojokerto di Tangkap Polisi

image: solopos.com

MAJA mojokerto | Sebanyak 3 orang sindikat pengedar sabu-sabu ditangkap Polres Mojokerto. Mereka ditangkap di 2 lokasi yang berbeda yakni pinggir jalan raya Pacing, Kecamatan Bangsal dan di pinggir jalan raya Pacet.   Mereka adalah Miseran warga kelurahan Purwotengah - Kecamatan Magersari, Ismail Waluyo warga kelurahan Gedangan - Kecamatan Magersari dan Bintoro warga dusun Pacet Utara - Kecamatan Pacet. AKP Sahari – Kasat Narkoba Polres Mojokerto kepada Bagus Muslihin - Reporter Maja FM, Jumat (23/01/2015) mengatakan, Miseran dan Ismail ditangkap lebih dulu kemarin sekitar pukul 16.00 WIB dipinggir jalan raya Pacing. “Awalnya polisi yang sedang patroli melihat gerak-gerik kedua orang tersebut mencurigakan. Setelah diintai, polisi melihat keduanya mengeluarkan satu poket sabu dari dalam sakunya dan langsung di grebek”, kata AKP Sahari. Setelah di grebek, keduanya yakni Miseran dan Ismail langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto. Mereka mengaku mendapat barang haram itu dari Bintoro warga Pacet. Tanpa menunggu lama polisi langsung menggerebek Bintoro dipinggir jalan raya Pacet saat menunggu seorang pembeli. “Ketiga tersangka itu kini mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Mereke dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancamn 20 tahun penjara”, katanya. (and)

19 Bayi Tanpa Status di Mojokerto Masih Misterius


Liputan6.com, Mojokerto - Asal usul 19 bayi tanpa status maupun dokumen lengkap di rumah seorang warga di Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur, masih misterius. Kepolisian pun akhirnya turun tangan.Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (28/3/2014), kehadiran 19 bayi mungil di rumah Sri Agustini di Desa Seduri, Mojokerto, Jawa Timur, mengundang penasaran warga. Pasalnya, bayi-bayi tersebut hadir tanpa status maupun dokumen lengkap.
Meski bayi-bayi itu disebut dititipkan orangtua masing-masing dengan beragam alasan, namun para pengasuh tak bisa memberikan data bayi yang resmi. Berdasarkan catatan di rumah ini, nama tengah dan belakang bayi-bayi ini sama. Bayi laki-laki dinamai Ghanamal Joe, sedangkan bayi perempuan dinamai Ganalham Joe.
Menurut kepolisian, bayi-bayi ini berasal dari berbagai kalangan yang tak sanggup merawat bayinya hingga menyerahkannya ke rumah penampungan tersebut.
Pemilik rumah penampungan bayi-bayi ini berjanji akan segera mengurus surat-surat, mulai dari surat yayasan hingga surat identitas masing masing bayi. (Raden Trimutia Hatta)
SUMBER
 
Copyright © 2015 MOJOKLIK