Rencananya
aset tanah dan bangunan itu akan digunakan pembangunan Kantor Kejaksaan
Kota Mojokerto. Karena selama ini Kantor Kejaksaan hanya ada satu untuk
dua wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
‘’Beban
kita cukup berat dengan menangani perkara di dua wilyah hukum. Dengan
penambahan kantor baru ini nantinya penanganan hukum di masing-masing
wilayah kejaksaan akan lebih fokus," tegas Mursito, Kajari Mojokerto
usai penandatanganan serah terima hibah aset daerah di Balai Kota Graha
Praja Wijaya, Pemkot Mojokerto, Kamis (8/1)). Selain fokus menangani
perkara di Pemkot Mojokerto, wilayah kejaksaan yang baru nanti bakal
disesuaikan dengan wilayah hukum di Polres Mojokerto kota yang terdiri
dari 9 Kecamatan. Yakni dua kecamatan di wilayah Pemkot Mojokerto dan 7
wilayah Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. "Penanganan perkaranya nanti
juga menyesuaikan dengan wilayah hukum di kepolisian," pungkas Mursito. ,
Aset
Pemkot Mojokerto yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan
sentra industri kecil (SIK) di jalan Bypass, Kota Mojokerto seluas 7.000
meterpersegi dan sebidang tanah seluas 6.000 meterpersegi dengan total
nilai perolehan sekitar Rp 2 miliar.
Walikota
Mojokerto Mas'ud Yunus menyatakan mengaapresiasi dan mendukung penuh
rencana pemekaran kantor kejaksaan. Langkah pemkot menyerahkan sebagian
assetnya untuk pembangunan kantor Kajari itu merupakan bagian dari visi
misinya menjadikan kota Mojokerto service city. "Kota Mojokerto saya
jadikan sebagai kota pelayanan. Termasuk didalamnya pelayanan di bidang
hukum," terang Mas'ud Yunus. Walikota mengaku tidak risau dengan
penambahan kantor Kejaksaan. Karena salah satu ciri pemerintahan dan
masyarakat hukum adalah tingkat kepatuhan hukum. "Saya tidak khawatir
soal pembangunan kantor kejaksaan di kota Mojokerto. Kalau aparatur
pemkot tidak melanggar hukum kan tidak perlu khawatir," tegasnya. (wes)
Posting Komentar