BREAKING NEWS

Join the Club

Kamis, 22 Januari 2015

Kejari Mojokerto Terima ‘’Kado’’ Tanah

 Rencananya aset tanah dan bangunan itu akan digunakan pembangunan Kantor Kejaksaan Kota Mojokerto. Karena selama ini Kantor Kejaksaan hanya ada satu untuk dua wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
 ‘’Beban kita cukup berat dengan menangani perkara di dua wilyah hukum. Dengan penambahan kantor baru ini nantinya penanganan hukum di masing-masing wilayah kejaksaan akan lebih fokus," tegas Mursito, Kajari Mojokerto usai penandatanganan serah terima hibah aset daerah di Balai Kota Graha Praja Wijaya, Pemkot Mojokerto, Kamis (8/1)). Selain fokus menangani perkara di Pemkot Mojokerto, wilayah kejaksaan yang baru nanti bakal disesuaikan dengan wilayah hukum di Polres Mojokerto kota yang terdiri dari 9 Kecamatan. Yakni dua kecamatan di wilayah Pemkot Mojokerto dan 7 wilayah Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. "Penanganan perkaranya nanti juga menyesuaikan dengan wilayah hukum di kepolisian," pungkas Mursito. ,
 Aset Pemkot Mojokerto yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan sentra industri kecil (SIK) di jalan Bypass, Kota Mojokerto seluas 7.000 meterpersegi dan sebidang tanah seluas 6.000 meterpersegi dengan total nilai perolehan sekitar Rp 2 miliar.
Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus menyatakan mengaapresiasi dan mendukung penuh rencana pemekaran kantor kejaksaan. Langkah pemkot menyerahkan sebagian assetnya untuk pembangunan kantor Kajari itu merupakan bagian dari visi misinya menjadikan kota Mojokerto service city. "Kota Mojokerto saya jadikan sebagai kota pelayanan. Termasuk didalamnya pelayanan di bidang hukum," terang Mas'ud Yunus. Walikota mengaku tidak risau dengan penambahan kantor Kejaksaan. Karena salah satu ciri pemerintahan dan masyarakat hukum adalah tingkat kepatuhan hukum. "Saya tidak khawatir soal pembangunan kantor kejaksaan di kota Mojokerto. Kalau aparatur pemkot tidak melanggar hukum kan tidak perlu khawatir," tegasnya. (wes)

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK