BREAKING NEWS

Join the Club

Senin, 02 Februari 2015

Berita Mojokerto MLAKU BARENG BUPATI MKP DALAM RANGKA HAUL MBAH ILYAS KE - 30

Bupati MKP menyalami warga
 Minggu 01 Februari 2015,di Pondok Pesantren Salafiyah AL Misbar Desa Mojoranu Kecamatan Sooko yang di asuh oleh KH. Khusen Ilyas Mengadakan Jalan Santai Mlaku Bareng MKP Kegiatan Ini Dalam Rangkah Haul Mbah Ilyas yang ke – 30 sesepuh dan pendiri pondok Pesantren. “Saya Berterima kasih Pada Masyarakat atas kehadiran dan partisipasinya dalam mengikuti acaran jalan santai ini kekompakan dan kebersamaan masyarakat adalah kunci dan modal dasar dalam membangun Bangsa.” kata Bupati MKP Dalam Acara Jalan Santai Tersebut Tampak Ribuan masyarakat berantusias bersalaman dengan Bupati Dan Ibu Ikfinah dengan semangat mengikuti jalan santai tersebut dengan berbagai hadia yang disiapkan oleh panitia dan hadiah utama yaitu sepeda motor Turut hadir dalam acara jalan santai. TP. PKK Kabupaten Mojokerto Ibu Ikfinah Mustofa Kamal Pasa, Assisten, SKPD, Forpimda, Dandim Serta Camat Se Kabupaten Mojokerto.(Bagian PDE + Bagian Humas Protokol)
(BACA SUMBER ARTIKEL ASLINYA DISINI)

Minggu, 01 Februari 2015

Permendag 6/2015 Terbit, Perda Miras Berpotensi Direvisi


Mojokerto-(satujurnal.com) Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang melarang minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir bisa menjadi batu sandungan pengesahan perda Kota Mojokerto tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang kini masih di meja Pemprov Jatim. Pasalnya, perda yang disetujui Dewan setempat bareng sembilan perda dalam rapat paripurna istimewa Selasa (24/12/2014) silam itu, sebatas mengatur perijinan penjualan dan radius peredaran atau penjualan miras dengan tempat ibadah dan sekolah. Sementara Permendag tersebut tegas melarang perdagangan miras di level minimarket dan pengecer. "Keluarnya Permendag No 6 saat ini bisa menjadi sandungan perda miras yang kini di meja Gubernur. Jika peraturan menteri itu segera diterapkan butuh waktu setahun lagi untuk membahas ulang perda kita," cetus anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, Jum’at (30/1/2015). Padahal, ujar Deny, peredaran miras oplosan di Kota Mojokerto cukup mengkhawatirkan. Perdagangan miras produk rumahan berjalan di bawah tangan dan tidak bisa diberantas. ’’Dibutuhkan payung hukum yang tegas untuk mengatur soal ini,’’ paparnya. Terpisah, Kabag Hukum Setda Pemkot Mojokerto, Pudji Hardjono membenarkan kemungkinan bakal terimbasnya raperda miras yang kini diajukan ke Gubernur. ’’Tentu terimbas tapi tidak sampai fatal. Nanti kita akan dipanggil untuk klarifikasi saat revisi. Kalau dibatalkan ya nggak mungkin. Yang bertentangan saja di revisi,’’ ujarnya. Keyakinan ini didasarkan pada aturan pembuatan satu produk hukum yang jamak dilakukan. ’’Paling aturan soal larangan mini market menjual miras itu saja yang dicoret. Dan kita hanya menambahkan Permendag itu saja sebagai tambahan konsideran atau acuan perda kita,’’ tukasnya. (one)

Disnakertrans Mulai Awasi Pelaksanaan UMK 2015

Kadisnakertrans Kota Mojokerto - Amin Wachid
 Mojokerto-(satujurnal.com) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto mulai melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan pembayaran upah minimum kota (UMK). Selain sudah memasuki bulan kedua pemberlakuan UMK 2015, sejauh ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur yang ditelurkan tanggal 20 Nopember 2014 tersebut. “Tim (Disnakertrans) akan turun melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK 2015 di seluruh perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wachid, Minggu (1/2/2015). Tim diturunkan, ujar Amin, untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemberlakukan UMK 2015 Kota Mojokerto sebesar Rp 1.500.000 per bulan per buruh dengan masa kerja 0-12 bulan. “Tidak ada (perusahaan) yang mengajukan penangguhan, . Ini juga berarti pengusaha sudah siap melaksanakan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK 2015," cetusnya. Semua perusahaan, lanjut Amin, harus tunduk dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penerapan UMK 2015. Karena jika perusahaan mengabaikan, maka akan terkena sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi pidana siap diganjarkan kepada perusahaan yang tak mengindahkan ketentuan UMK yang sejatinya merupakan hasil finalisasi dewan pengupahan setempat tersebut. "Karena UMK merupakan usulan dari dewan pengupahan yang notabene didalamnya juga dari unsur pengusaha yakni Apindo, menjadi hal yang tidak patut kalau kemudian hasil kerja dewan pengupahan diingkari oleh para pengusaha," tandas Amin. Dijabarkan Amin, sanksi administratif yang diberikan yakni berupa peringatan atau teguran, serta pembinaan agar perusahaan segera melakukan kewajibannya. Jika tetap membandel, terutama setelah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali, maka akan diterapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman pidana, lanjut Amin, diatur dalam pasal 90 Ayat 1 juncto pasal 185 ayat 1 undang-undang tersebut. (one)
 
Copyright © 2015 MOJOKLIK