Mojokerto-(satujurnal.com) Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang melarang minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir bisa menjadi batu sandungan pengesahan perda Kota Mojokerto tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang kini masih di meja Pemprov Jatim. Pasalnya, perda yang disetujui Dewan setempat bareng sembilan perda dalam rapat paripurna istimewa Selasa (24/12/2014) silam itu, sebatas mengatur perijinan penjualan dan radius peredaran atau penjualan miras dengan tempat ibadah dan sekolah. Sementara Permendag tersebut tegas melarang perdagangan miras di level minimarket dan pengecer. "Keluarnya Permendag No 6 saat ini bisa menjadi sandungan perda miras yang kini di meja Gubernur. Jika peraturan menteri itu segera diterapkan butuh waktu setahun lagi untuk membahas ulang perda kita," cetus anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, Jum’at (30/1/2015). Padahal, ujar Deny, peredaran miras oplosan di Kota Mojokerto cukup mengkhawatirkan. Perdagangan miras produk rumahan berjalan di bawah tangan dan tidak bisa diberantas. ’’Dibutuhkan payung hukum yang tegas untuk mengatur soal ini,’’ paparnya. Terpisah, Kabag Hukum Setda Pemkot Mojokerto, Pudji Hardjono membenarkan kemungkinan bakal terimbasnya raperda miras yang kini diajukan ke Gubernur. ’’Tentu terimbas tapi tidak sampai fatal. Nanti kita akan dipanggil untuk klarifikasi saat revisi. Kalau dibatalkan ya nggak mungkin. Yang bertentangan saja di revisi,’’ ujarnya. Keyakinan ini didasarkan pada aturan pembuatan satu produk hukum yang jamak dilakukan. ’’Paling aturan soal larangan mini market menjual miras itu saja yang dicoret. Dan kita hanya menambahkan Permendag itu saja sebagai tambahan konsideran atau acuan perda kita,’’ tukasnya. (one)
Minggu, 01 Februari 2015
Permendag 6/2015 Terbit, Perda Miras Berpotensi Direvisi
Posted by suaramojosari on 21.28 in HUKUM | Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar