BEJO – Pemberian ASI untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, menjadi perhatian Pemerintah Kota Mojokerto.Kini pemda setempat mulai menggagas pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Jika
raperda yang mengatur tentang kewajiban pemberian ASI ini sudah
disahkan oleh DPRD, maka seluruh kantor, penyelenggara kesehatan dan
sarana umum wajib menyediakan ruang laktasi untuk ibu menyusui. "Kami
sekarang sedang menyusun raperda ASI. Untuk diajukan di legislatif masih
butuh beberapa tahapan lagi. Tapi substansinya perda Pemberian ASI
Eksklusif ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di
Kota. Mojokerto," kata Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christiana Indah
Wahyu, Senin (26/1).
Diterangkan, bahwa ASI
eklusif perlu diberi artikulasi dalam penanganan kesehatan anak, karena
dengan ASI eklusif maka akan terjadi komunikasi dan transfer emosional
antara ibu dan bayi.
Selain itu, ASI juga handal dalam hal imunitas bayi serta pembentukan karakter. Raperda yang diprakrasi kantor
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto ini juga mengatur larangan
merokok di dalam rumah jika ada bayi di dalam rumah tersebut. "Perokok
aktif dilarang merokok di rumah tangga yang didalamnya ada bayi. Ini
bentuk perlindungan anak dari bahaya rokok yang perlu dimasukkan dalam
raperda ASI," tuturnyanya.
Perda
pemberian ASI Eksklusif dibuat selain untuk kebutuhan dasar anak, juga
tak lepas dari sinyal pemerintah pusat. "Ada ketentuan dari pusat agar
daerah melindungi warganya melalui pemberian ASI eklusif," imbuhnya.
Dengan perda ASI Eksklusif, lanjut Indah, maka semua rumah sakit, rumah
bersalin, fasilitas umum dan perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi.
(wes)
(Baca Sumber Artikel Aslinya Disini)
(Baca Sumber Artikel Aslinya Disini)
Posting Komentar