BREAKING NEWS

Join the Club

Selasa, 27 Januari 2015

Kota Mojokerto Gagas Perda ASI


BEJO – Pemberian ASI untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, menjadi perhatian Pemerintah Kota Mojokerto.Kini pemda setempat mulai menggagas pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Jika raperda yang mengatur tentang kewajiban pemberian ASI ini sudah disahkan oleh DPRD, maka seluruh kantor, penyelenggara kesehatan dan sarana umum wajib menyediakan ruang laktasi untuk ibu menyusui. "Kami sekarang sedang menyusun raperda ASI. Untuk diajukan di legislatif masih butuh beberapa tahapan lagi. Tapi substansinya perda Pemberian ASI Eksklusif ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Kota. Mojokerto," kata Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, Senin (26/1).
Diterangkan, bahwa  ASI eklusif perlu diberi artikulasi dalam penanganan kesehatan anak, karena dengan ASI eklusif maka akan terjadi komunikasi dan transfer emosional antara ibu dan bayi.
Selain itu, ASI juga handal dalam hal imunitas bayi serta pembentukan karakter. Raperda yang diprakrasi  kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto ini juga mengatur larangan merokok di dalam rumah jika ada bayi di dalam rumah tersebut. "Perokok aktif dilarang merokok di rumah tangga yang didalamnya ada bayi. Ini bentuk perlindungan anak dari bahaya rokok yang perlu dimasukkan dalam raperda ASI," tuturnyanya.
Perda pemberian ASI Eksklusif dibuat selain untuk kebutuhan dasar anak, juga tak lepas dari sinyal pemerintah pusat. "Ada ketentuan dari pusat agar daerah melindungi warganya melalui pemberian ASI eklusif," imbuhnya. Dengan perda ASI Eksklusif, lanjut Indah, maka semua rumah sakit, rumah bersalin, fasilitas umum dan perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi. (wes) 
(Baca Sumber Artikel Aslinya Disini)

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK