Mojokerto-(satujurnal.com) Pemkot Mojokerto kian melaju memekarkan wilayah administratif pasca berakhirnya moratorium pemekaran wilayah. Jika langkah ini mulus, maka wilayah administratif kecamatan akan dipecah dari dua menjadi tiga kecamatan. Meski dengan target sama, yakni terbentuk tiga kecamatan, namun dasar pemecahan yang digarap tim pemekaran wilayah jilid II ini berbeda. Jika semula pemekaran wilayah menyentuh pemecahan sejumlah wilayah kelurahan, namun saat ini yang dipecah satu wilayah kecamatan menjadi dua wilayah kecamatan. Yakni wilayah Kecamatan Prajurit Kulon menjadi wilayah Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Kranggan. “Kalau yang dipecah wilayah kelurahan, butuh waktu lima tahun untuk menguji petataan kelembagaan kelurahan baru itu. Tapi dengan pemecahan wilayah administratif kecamatan, tidak perlu menunggu sampai lima tahun,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto, M Imron, didampingi Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Rabu (18/2/2015). Sinyal pemecahan wilayah administratif kecamatan Prajurit Kulon menjadi dua kecamatan itu lanjut Imron, muncul dari kantor Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri. Namun, ujar Imron, agar laju rencana itu mulus, dibutuhkan sejumlah prasyarat yang harus disiapkan. “Setelah ada persetujuan warga yang didapat dari mekanisme rembuk kelurahan, baru di-perda-kan. Setelah ada perda baru diajukan ke Pemprov Jawa Timur. Jika Pemprov menyetujui, usulan pemekaran akan dinaikkan ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan,” katanya. Skema yang sudah matang, dari penambahan satu kecamatan, maka setiap kecamatan akan membawahi enam wilayah kelurahan. “Kalau sekarang Kecamatan Magersari membawahi 10 kelurahan dan Kecamatan Prajurit Kulon 8 Kelurahan, maka nantinya setiap kelurahan membawahi enam kelurahan. ’’Sisi letak geografis tetap menjadi pertimbangan dalam rencana ini,’’ tukas Imron. Hanya saja, sejauh ini belum dimatangkan soal wilayah kelurahan mana saja yang akan berada di wilayah kecamatan baru. Karena Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Walikota, menurut Imron, sampai saat ini masih melakukan penyusunan pengembangan dan penataan kelembagaan. Sementara soal transisi data kependudukan maupun hal yang terkait dengan hak privat warga, Imron mengatakan hal itu sudah diperhitungkan. “Karena ranahnya administrasi, tentunya akan ada penyesuaian. Semisal KTP, KK dan dokumen lainnya akan disesuaikan domisili warga yang berada di wilayah administrasi kecamatan Kranggan,” paparnya. Pun soal instansi samping, seperti Polresta, Kodim dan Kemenag, menurut Imron, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, sepanjang terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik. Yang paling ditekankan, ucap Imron, pemekaran bagi daerah otonom, seperti Kota Mojokerto kepentingannya peningkatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan mempercepat wilayah terbangun. “Kepentingan konsepsional yang disosialisasikan, bukan soal otonomi daerah,” katanya seraya menyebut pertengahan Maret mendatang sosialisasi tingkat kelurahan rampung. (one)
Kamis, 19 Februari 2015
Pemekaran Wilayah, Satu Kecamatan Bawahi Enam Kelurahan
Posted by suaramojosari on 17.35 in PEMERINTAHAN | Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar