BREAKING NEWS

Join the Club

Minggu, 15 Februari 2015

Warga Kejagan Terancam Kurungan, Karena Diduga Melakukan Penipuan Jual Beli Alat Berat

MAJA mojokerto | Warga Kejagan, Kecamatan Trowulan dilaporkan ke Polres Mojokerto karena diduga melakukan penipuan jual beli alat berat pemecah batu seharga Rp 90 juta rupiah. Korban bernama Suparji - warga Batu. Sedangkan terlapor berinisial S warga Kejagan Trowulan.
AKP Lilik Akhiril Ekowati - Kassubag Humas Polres Mojokerto kepada Bagus Muslihin - Reporter Maja FM, Rabu (11/02/2015) mengatakan, awalnya korban dan pelaku mengadakan transaksi jual beli alat berat mesin pemecah batu pada bulan Desember 2014 lalu.
“Pelaku menjanjikan jika korban sudah membayar biayanya, maka mesin tersebut akan dipesankan ke luar negeri dan langsung dikirim ke alamat rumah korban”, kata AKP Lilik
Tapi setelah dilunasi dengan cara ditransfer, sampai sekarang mesin pemecah batu senilai 90 juta tersebut belum juga dikirim. Akhirnya korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakannya.
“Ternyata mesin pesanan tersebut sudah dijual ke orang lain. Sehingga membuat korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Mojokerto untuk diproses secara hukum”, katanya.
Masih kata Kassubag Humas, polisi sudah menerima laporan dan barang bukti transfer pembayaran. Untuk kemudian sejumlah saksi dan terlapor akan segera dipanggil untuk penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pria 50 tahun berinisial S asal Kejagan - Trowulan tersebut akan terjerat pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara”, pungkasnya. (and)

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK