MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sopir yang membawa
rombongan pengajian dan mengalami kecelakaan di Pacet, Minggu (15/02)
terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sebab sopir yang
bernama Sugeng Karyadi, warga Sumobito Jombang tersebut mengakui tidak
menguasai medan jalan sehingga dianggap lalai.Menurut
Undang-undang tentang Lalu Lintas, kelalaian yang menyebabkan orang lain
meninggal dunia termasuk hukum pidana. Hal itu dikatakan Iptu
Sariyanto, Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kabupaten, Selasa
(17/02). Kanit Laka mengatakan bahwa Sugeng sang sopir Isuzu Elf maut
itu mengakui kalau selama ini dirinya tidak pernah melewati jalur sendi
yang memang terkenal ekstrim.
(Baca Berita ELF Orange Terguling di Sekitar Cangar)
”Sehingga saat melewati turunan
tajam, sopir terkejut dan mobil yang ia kemudiakan oleng dan menabrak
tebing kemudian terguling. Dan berakibat dua orang meninggal dan enam
orang luka parah,'' ujarnya.
Namun kanit laka mengaku, sampai saat
ini polisi masih belum bisa melanjutkan pemeriksaan. Karena Sugeng
sudah dibawa pulang paksa oleh keluarganya dini hari kemarin tanpa
sepengatuhuan penyidik unit laka.”Rencananya, dalam dua atau tiga
hari ke depan polisi akan mendatangi rumah Sugeng di Sumobito, Jombang
untuk memintai keterangan lanjutan”, tandas Sariyanto.
Ditambahkan
dia, akibat kecelakaan tersebut Sugeng juga mengalami luka cukup parah
di bagian kepala. Seperti di informasikan sebelumnya, sebanyak 15 orang
rombongan pengajian asal Jombang mengalami kecelakaan di jalan raya
Sendi Pacet tepatnya di kawasan Dusun Gothekan, Minggu (15/02) petang.
Akibatnya dua orang meninggal karena Isuzu Elf yang ditumpangi terguling
saat melewati turunan jalan yang curam.editor : Revol wartawan : Ahmad Gunadhi
Posting Komentar