BREAKING NEWS

Join the Club

Minggu, 22 Februari 2015

Sopir ELF ORANGE Maut di Mojokerto Diancam Penjara 6 Tahun

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sopir yang membawa rombongan pengajian dan mengalami kecelakaan di Pacet, Minggu (15/02) terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sebab sopir yang bernama Sugeng Karyadi, warga Sumobito Jombang tersebut mengakui tidak menguasai medan jalan sehingga dianggap lalai.Menurut Undang-undang tentang Lalu Lintas, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia termasuk hukum pidana. Hal itu dikatakan Iptu Sariyanto, Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kabupaten, Selasa (17/02). Kanit Laka mengatakan bahwa Sugeng sang sopir Isuzu Elf maut itu mengakui kalau selama ini dirinya tidak pernah melewati jalur sendi yang memang terkenal ekstrim.
(Baca Berita ELF Orange Terguling di Sekitar Cangar)
”Sehingga saat melewati turunan tajam, sopir terkejut dan mobil yang ia kemudiakan oleng dan menabrak tebing kemudian terguling. Dan berakibat dua orang meninggal dan enam orang luka parah,'' ujarnya.
Namun kanit laka mengaku, sampai saat ini polisi masih belum bisa melanjutkan pemeriksaan. Karena Sugeng sudah dibawa pulang paksa oleh keluarganya dini hari kemarin tanpa sepengatuhuan penyidik unit laka.”Rencananya, dalam dua atau tiga hari ke depan polisi akan mendatangi rumah Sugeng di Sumobito, Jombang untuk memintai keterangan lanjutan”, tandas Sariyanto.
Ditambahkan dia, akibat kecelakaan tersebut Sugeng juga mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Seperti di informasikan sebelumnya, sebanyak 15 orang rombongan pengajian asal Jombang mengalami kecelakaan di jalan raya Sendi Pacet tepatnya di kawasan Dusun Gothekan, Minggu (15/02) petang. Akibatnya dua orang meninggal karena Isuzu Elf yang ditumpangi terguling saat melewati turunan jalan yang curam.editor : Revol wartawan : Ahmad Gunadhi

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK