BREAKING NEWS

Join the Club

Kamis, 19 Februari 2015

DPRD Cermati Raperda Desa Supaya Tidak Merugikan Salah Satu Pihak

Subandi Wakil Ketua DPRD Kab Mojokerto

MAJA mojokerto | Panitia kusus (pansus) DPRD Kabupaten Mojokerto akan memperpanjang waktu pembahasan 7 Rancangan peraturan Daerah (raperda). Perpanjangan waktu ini karena ada beberpa poin dalam raperda Desa, yang perlu pembahasan lebih detail.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Subandi, Rabo 18/02 mengatakan, ada usulan dari pansus satu dan pansus dua, agar waktu pembahasan 7 Raperda diperpanjang. Supaya pembahasanya lebih maksimal. Sehingga perda yang dihasilkan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak merugikan salah satu pihak.
“perda ini nantinya diterapkan di masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat dan harus seimbang dan adil,”, kata Subandi
Kata Subandi, diantara 7 Raperda yang perlu pendalaman, adalah perda yang terkait dengan Desa.
“Misalnya, soal gaji atau pendapatan Kepala Desa dan perangkat Desa, jangan sampai tumpang tindih dengan penghasilan tanah ganjaran, sehingga bisa merugikan masyarakat.Tapi penghasilan kepala Desa dan Perangkat, juga harus disesuikan supaya mereka tidak merasa dirugikan,” tegas Subandi.
Seperti diinformasikan, 7 Raperda yang di bahas DPRD, sebelumnya dijadualkan sampai tanggal 24 februari. Tapi waktu pembahasanya akan diperpanjang. 7 Raperda itu diantaranya, raperda Kepala Desa, raperda Perangkat Desa dan raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (bud) 

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK