MAJA mojokerto
| Sesuai dengan peraturan Pusat Perpu Pilkada yang sudah disetujui DPR
-RI ada beberapan poin perubahan aturan dibanding Pilkada langsung
sebelumnya. Salah satunya ada tim independen yang akan menguji masing -
masing calon Bupati sebelum dipilih masyarakat.
Ayuhanafiq Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Pada Budi Prasetyo reporter radio Maja,Senin (26/01/2015) mengatakan, sesuai aturan tim independen ini dibentuk oleh KPU Kabupaten Mojokerto.'' Tim uji publik ini terdiri dari 2 orang akademisi, 2 tokoh masyarakat dan 1 orang dari KPU,'' Jelasnya.
Ayuhanafiq Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Pada Budi Prasetyo reporter radio Maja,Senin (26/01/2015) mengatakan, sesuai aturan tim independen ini dibentuk oleh KPU Kabupaten Mojokerto.'' Tim uji publik ini terdiri dari 2 orang akademisi, 2 tokoh masyarakat dan 1 orang dari KPU,'' Jelasnya.
Tim ini nanti menguji kelayakan masing - masing Cabub yang akan
mengikuti proses pemilihan langsung oleh masyarakat. '' Dalam Perpu ada 3
aturan baru selain adanya tim uji publik nanti dalam Pilkada hanya
calon Bupati tidak ada calon wakil bupati, masing - masing calon
kegiatan kampanyenya dibiayai oleh negara,'' Tambahnya.
Seperti diinformasikan, tahapan Pilkada Mojokerto dimulai pertengahan
bulan Februari, karena KPU Pusat menyatakan Pilkada serentak
dilaksanakan bulan Desember 2015.(feb)
(Baca Sumber Artikel Asli Disini)
Posting Komentar