BREAKING NEWS

Join the Club

Kamis, 29 Januari 2015

Pemkot Mojokerto Adukan PN ke Badan Pengawas MA

Mojokerto  - Pemkot Mojokerto mengadukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Pengaduan tersebut berdasarkan kejanggalan tiga putusan perdata tiga sengketa aset negara yang diduga sarat dimainkan oknum mafia peradilan PN Mojokerto.
Sebelumnya pemkot sudah mengadukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Materi pengaduan tersebut menjelaskan adanya temuan kejanggalan satu putusan perkara perdata ada tiga putusan berbeda. Putusan perkara perdata sengketa aset tanah itu antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai penggugat dan pemkot tergugat satu.
Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Mojokerto, Puji Harjono mengatakan, materi pengaduan seputar isi putusan perdata pengadilan ada tiga putusan berbeda. “Pengaduan lampiran tiga putusan PN bernomor sama 18/Pdt.G/2013 PN. MJk, diputus 12 Desember 2013 kepada badan pengawas MA disampaikan pemkot Desember 2014 lalu. Bersamaan dengan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya, Kamis (15/01/2015).
Selain mengajukan Kasasi di tingkat MA, pemkot juga melampirkan laporan tiga putusan sarat kejanggalan tersebut. Putusan perkara ini diputus tiga orang mejelis hakim, dibantu panitera pengganti (PP) yakni Sutarto (ketua), dibantu dua anggota Purnama dan Vonny Trisaningsih serta Karimul Yatim sebagai PP.
Puji mengaku, hingga kemarin pemkot belum menerima hasil pengaduan. Baik dari badan pengawas MA, MA maupun KY. Pemkot berharap, lembaga pengawas peradilan itu segera menindaklanjuti dengan mengusut produk hukum pengadilan sarat kejanggalan. Ditengah proses Kasasi, pemkot tetap menempuh jalur hukum.
“Kita masih menunggu kasasi di tingkat MA, jika nanti MA tetap memenangkan Tjandra, pemkot giliran menempuh Peninjauan Kembali (PK). Semoga saja ditingkat kasasi ini kita menang. Tidak, kami tidak melaporkan ke Kejari. Kami rasa sudah cukup ke badan pengawas MA, KY dan MA. Tinggal bagaimana mereka akan menindaklnjuti pengaduan kami,” katanya.
Sementara, untuk memperkuat masalah perkara perdata aset-aset daerah, belakangan pemkot juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Memorandum of understanding (MoU) ini dalam bentuk pemberian SKK (surat kuasa khusus) untuk perkara keperdataan atau persidangan perdata. Penguasaan yang diberikan juga menyangkut perkara perdata antara Tjandra dengan pemkot.
Kejanggalan mencolok terlihat pada halaman 82, isinya menerangkan keputusan sidang perkara. Pada poin tiga dan lima, masing-masing tiga amar salinan putusan redaksinya berbeda. Salinan putusan pertama (cover merah) item tiga, menyatakan, penggugat selaku pemilik sah atas bangunan berdiri di atas tanah.
Sedangkan item lima tertulis menghukum tergugat 1-7 atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bangunan diatas tanah.  Sedangkan, salinan putusan kedua (cover kuning) poin tiga, menyatakan penggugat selaku pemilik sah atas bangunan (berdiri di atas, dicoret) diganti dan tanah.
Poin lima menghukum tergugat 1-7 atau siapapun yang memperoleh hak dari untuk menyerahkan bangunan (di atas, dicoret) diganti dan tanah. Serta salinan putusan ketiga (cover hijau) poin tiga tertulis, menyatakan penggugat selaku pemilik sah atas bangunan berdiri di atas tanah, dan poin lima, menghukum tergugat 1-7 atau siapapun yang memperoleh hak dari untuk menyerahkan bangunan dan tanah terletak di tiga lokasi tersebut (BACA SUMBER ARTIKEL ASLINYA DISINI)

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK