Mojokerto - Pemkot Mojokerto mengadukan Pengadilan
Negeri (PN) Mojokerto ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Pengaduan
tersebut berdasarkan kejanggalan tiga putusan perdata tiga sengketa aset
negara yang diduga sarat dimainkan oknum mafia peradilan PN Mojokerto.
Sebelumnya pemkot sudah mengadukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi
Yudisial (KY). Materi pengaduan tersebut menjelaskan adanya temuan
kejanggalan satu putusan perkara perdata ada tiga putusan berbeda.
Putusan perkara perdata sengketa aset tanah itu antara Tjandra Sridjaja
Pradjonggo sebagai penggugat dan pemkot tergugat satu.
Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Mojokerto, Puji Harjono mengatakan,
materi pengaduan seputar isi putusan perdata pengadilan ada tiga putusan
berbeda. “Pengaduan lampiran tiga putusan PN bernomor sama
18/Pdt.G/2013 PN. MJk, diputus 12 Desember 2013 kepada badan pengawas MA
disampaikan pemkot Desember 2014 lalu. Bersamaan dengan laporan kepada
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya, Kamis
(15/01/2015).
Selain mengajukan Kasasi di tingkat MA, pemkot juga melampirkan
laporan tiga putusan sarat kejanggalan tersebut. Putusan perkara ini
diputus tiga orang mejelis hakim, dibantu panitera pengganti (PP) yakni
Sutarto (ketua), dibantu dua anggota Purnama dan Vonny Trisaningsih
serta Karimul Yatim sebagai PP.
Puji mengaku, hingga kemarin pemkot belum menerima hasil pengaduan.
Baik dari badan pengawas MA, MA maupun KY. Pemkot berharap, lembaga
pengawas peradilan itu segera menindaklanjuti dengan mengusut produk
hukum pengadilan sarat kejanggalan. Ditengah proses Kasasi, pemkot tetap
menempuh jalur hukum.
“Kita masih menunggu kasasi di tingkat MA, jika nanti MA tetap
memenangkan Tjandra, pemkot giliran menempuh Peninjauan Kembali (PK).
Semoga saja ditingkat kasasi ini kita menang. Tidak, kami tidak
melaporkan ke Kejari. Kami rasa sudah cukup ke badan pengawas MA, KY dan
MA. Tinggal bagaimana mereka akan menindaklnjuti pengaduan kami,”
katanya.
Sementara, untuk memperkuat masalah perkara perdata aset-aset daerah,
belakangan pemkot juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Memorandum of understanding (MoU) ini dalam bentuk pemberian SKK (surat
kuasa khusus) untuk perkara keperdataan atau persidangan perdata.
Penguasaan yang diberikan juga menyangkut perkara perdata antara Tjandra
dengan pemkot.
Kejanggalan mencolok terlihat pada halaman 82, isinya menerangkan
keputusan sidang perkara. Pada poin tiga dan lima, masing-masing tiga
amar salinan putusan redaksinya berbeda. Salinan putusan pertama (cover
merah) item tiga, menyatakan, penggugat selaku pemilik sah atas bangunan
berdiri di atas tanah.
Sedangkan item lima tertulis menghukum tergugat 1-7 atau siapapun
yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bangunan diatas
tanah. Sedangkan, salinan putusan kedua (cover kuning) poin tiga,
menyatakan penggugat selaku pemilik sah atas bangunan (berdiri di atas,
dicoret) diganti dan tanah.
Poin lima menghukum tergugat 1-7 atau siapapun yang memperoleh hak
dari untuk menyerahkan bangunan (di atas, dicoret) diganti dan tanah.
Serta salinan putusan ketiga (cover hijau) poin tiga tertulis,
menyatakan penggugat selaku pemilik sah atas bangunan berdiri di atas
tanah, dan poin lima, menghukum tergugat 1-7 atau siapapun yang
memperoleh hak dari untuk menyerahkan bangunan dan tanah terletak di
tiga lokasi tersebut (BACA SUMBER ARTIKEL ASLINYA DISINI)
Posting Komentar