BREAKING NEWS

Join the Club

Kamis, 29 Januari 2015

Jadi Perumahan, Lahan Pertanian di Kota Mojokerto Menyusut


Mojokerto  - Tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, berimbas pada sempitnya lahan pertanian Kota Mojokerto. Data di Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Mojokerto menyebutkan, tahun 2013 luas lahan pertanian di Kota Mojokerto tersisa 614 hektar. Kepala Bidang Pertanian, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Mojokerto, Muraji mengatakan, sesuai laporan penggunaan lahan yang dilaporkan ke Badan Pusat Statistik dan Kementrian Pertanian tahun 2013 lalu, luas lahan pertanian di Kota Mojokerto tersisa 614 hektar. “Tiap tahun selalu ada penyusutan lahan sekitar 10 persen,” ungkapnya, Kamis (08/01/2015).
Masih kata Muraji, dari 614 hektar lahan tani tersebut, 351 hektar diantaranya merupakan lahan irigasi dan 12 hektar lahan sisanya merupakan lahan tadah hujan.
Dari total luas lahan itu, seluruhnya ditanami padi dengan intensitas menanam satu hingga tiga kali pertahunnya. Penyusutan terbesar, banyak terjadi di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.
“Di Kecamatan Prajurit Kulon, lahan pertanian hanya tersisa 251 hektar. Penyusutan lahan pertanian di wilayah ini karena adanya kebijakan pembangunan Kota Mojokerto di Kecamatan Prajurit Kulon menjadi kawasan perkantoran dan pendidikan sejak tahun 2009 lalu,” katanya.
Muraji menambahkan, meskipun luas lahan yang masih tersisa hanya 614 hektar namun masih terbilang normal. Pasalnya, dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemkota Mojokerto, lahan abadi yang harus disediakan hanya sekitar 104 hektar saja. Pihaknya berkomitmen untuk mengamankan lahan abadi.
“Terutama penyelamatan lahan abadi yang bukan menjadi aset Pemkot Mojokerto karena masih banyak kawasan lahan abadi yang menjadi milik perorangan. Kita berkomitmen tetap mengamnkan lahan tersebut yakni dengan cara mempertahankan lahan agar tidak beralih fungsi,” tegasnya

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK