Mojokerto - Tingginya alih fungsi lahan pertanian
menjadi perumahan, berimbas pada sempitnya lahan pertanian Kota
Mojokerto. Data di Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Mojokerto
menyebutkan, tahun 2013 luas lahan pertanian di Kota Mojokerto tersisa
614 hektar.
Kepala
Bidang Pertanian, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Mojokerto, Muraji
mengatakan, sesuai laporan penggunaan lahan yang dilaporkan ke Badan
Pusat Statistik dan Kementrian Pertanian tahun 2013 lalu, luas lahan
pertanian di Kota Mojokerto tersisa 614 hektar. “Tiap tahun selalu ada
penyusutan lahan sekitar 10 persen,” ungkapnya, Kamis (08/01/2015).
Masih kata Muraji, dari 614 hektar lahan tani tersebut, 351 hektar
diantaranya merupakan lahan irigasi dan 12 hektar lahan sisanya
merupakan lahan tadah hujan.
Dari total luas lahan itu, seluruhnya ditanami padi dengan intensitas
menanam satu hingga tiga kali pertahunnya. Penyusutan terbesar, banyak
terjadi di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.
“Di Kecamatan Prajurit Kulon, lahan pertanian hanya tersisa 251
hektar. Penyusutan lahan pertanian di wilayah ini karena adanya
kebijakan pembangunan Kota Mojokerto di Kecamatan Prajurit Kulon menjadi
kawasan perkantoran dan pendidikan sejak tahun 2009 lalu,” katanya.
Muraji menambahkan, meskipun luas lahan yang masih tersisa hanya 614
hektar namun masih terbilang normal. Pasalnya, dalam Rencana Tata Ruang
dan Wilayah (RTRW) Pemkota Mojokerto, lahan abadi yang harus disediakan
hanya sekitar 104 hektar saja. Pihaknya berkomitmen untuk mengamankan
lahan abadi.
“Terutama penyelamatan lahan abadi yang bukan menjadi aset Pemkot
Mojokerto karena masih banyak kawasan lahan abadi yang menjadi milik
perorangan. Kita berkomitmen tetap mengamnkan lahan tersebut yakni
dengan cara mempertahankan lahan agar tidak beralih fungsi,” tegasnya
Posting Komentar