MAJA mojokerto
| Meskipun 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah di serahkan ke
DPRD untuk dibahas, namun Penetapan Pilkades serentak masih menunggu
Peraturan Menteri.
Nugroho Budi Sulistiyo - Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Selasa (27/01/2015) mengatakan, Pejadwalan pemilihan Kepala Desa serentak, tetap menunggu Peraturan Menteri Desa.
”Supaya jadwal Pilkades serentak di 33 Desa di Kabupaten Mojokerto tidak menyalahi aturan”, kata Nugroho.
Menurutnya, 3 Raperda yang sudah disampaikan ke Dewan secara garis besar mengacu pada rancangan peraturan sebelumnya. Sehingga nanti kalau peraturannya keluar, maka tinggal menyesuaikan saja.
”Rencananya kalau Peraturan Menteri (Permen) tentang Desa keluar bulan februari, maka Pilkades bisa saja dilaksankan bulan Maret atau April. Sebab ada 33 Desa yang jabatan Kadesnya kosong. Pemkab Mojokerto sudah mengalokasikan anggaran sekitar 1,5 Milyar untuk biaya Pilkades”, pungkasnya. (and)
Nugroho Budi Sulistiyo - Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Selasa (27/01/2015) mengatakan, Pejadwalan pemilihan Kepala Desa serentak, tetap menunggu Peraturan Menteri Desa.
”Supaya jadwal Pilkades serentak di 33 Desa di Kabupaten Mojokerto tidak menyalahi aturan”, kata Nugroho.
Menurutnya, 3 Raperda yang sudah disampaikan ke Dewan secara garis besar mengacu pada rancangan peraturan sebelumnya. Sehingga nanti kalau peraturannya keluar, maka tinggal menyesuaikan saja.
”Rencananya kalau Peraturan Menteri (Permen) tentang Desa keluar bulan februari, maka Pilkades bisa saja dilaksankan bulan Maret atau April. Sebab ada 33 Desa yang jabatan Kadesnya kosong. Pemkab Mojokerto sudah mengalokasikan anggaran sekitar 1,5 Milyar untuk biaya Pilkades”, pungkasnya. (and)
Posting Komentar