MASRIKHAN |
MAJA mojokerto
| Sidang tuntutan Kyai Masrikhan - terdakwa kasus penggelapan dana
jamaah umroh yang gagal berangkat, akhirnya ditunda. Sebab jaksa
penuntut umum dinilai belum siap. Hal itu dikatakan Soleh - selaku
pengacara Masrikhan saat dikonfirmasi lewat handphone.
Soleh hanya berkomentar singkat kepada wartawan. Pihaknya hanya mengatakan, sidang tuntutan Masrikhan ditunda hari selasa pekan depan (24/02/2015) karena jaksa belum siap. Dan saat disinggung alasannya, pihaknya tidak mau berkomentr lebih banyak.
Sementara, Tryan Yuliarsa - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang tidak bisa dikonfirmasi. Sementara dari pantauan Bagus - Reporter Maja FM, Tryan sama sekali tidak terlihat di kantor Pengadilan Negri Mojokerto sejak Rabu pagi (18/02/2015). Bahkan saat dihubungi lewat telepon, tidak ada jawaban. Dan sempat terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
Seperti dikabarkan sebelumnya, KH Masrikhan - Pengasuh Pondok Robhitotul Ulum di Jatirejo menjadi terdakwa kasus penggelapan dana ratusan calon jamaah umroh yang gagal berangkat. Masrikhan dikenakan pasal tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (and)
Soleh hanya berkomentar singkat kepada wartawan. Pihaknya hanya mengatakan, sidang tuntutan Masrikhan ditunda hari selasa pekan depan (24/02/2015) karena jaksa belum siap. Dan saat disinggung alasannya, pihaknya tidak mau berkomentr lebih banyak.
Sementara, Tryan Yuliarsa - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang tidak bisa dikonfirmasi. Sementara dari pantauan Bagus - Reporter Maja FM, Tryan sama sekali tidak terlihat di kantor Pengadilan Negri Mojokerto sejak Rabu pagi (18/02/2015). Bahkan saat dihubungi lewat telepon, tidak ada jawaban. Dan sempat terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
Seperti dikabarkan sebelumnya, KH Masrikhan - Pengasuh Pondok Robhitotul Ulum di Jatirejo menjadi terdakwa kasus penggelapan dana ratusan calon jamaah umroh yang gagal berangkat. Masrikhan dikenakan pasal tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (and)
Posting Komentar