MAJA mojokerto
| Polsek Gondang kabupaten Mojokerto, kembali menangkap pelaku praktek
illegal loging, Kali ini, pengendara motor yang mengangkut kayu jati
hasil hutan tanpa disertai surat ijin, terjaring razia.
Pelaku bernama Slamet Purwoko warga desa Sumbergirang kec. Puri. Ia
ditangkap di jalan raya desa Padi Gondang (Minggu, 15/02/2015), saat
sedang asyik mengangkut puluhan kayu jati yang sudah dipotong
menggunakan sepeda motor Beat.
AKP Shodiq - Kapolsek Gondang mengatakan, penangkapan itu bermula saat
polisi melakukan razia kendaraan. ”Saat ada pengendara motor yang
terlihat mengangkut sejumlah kayu jati, langsung kita hentikan. Dan saat
ditanya terkait surat ijin sah hasil hutan, ternyata slamet tidak
memiliki. Sehingga polisi langsung membawanya ke mapolsek gondang untuk
diproses secara hukum,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, akan terus memberantas para penebang hutan tanpa
ijin karena sektor Gondang mempunyai kekayaan kayu yang sangat melimpah
dan menjadi pusat tadah hujan untuk poenanggulangan bencana.
Sementara barang bukti yang disita berupa puluhan kayu jati yang sudah
dipotong-potong. Sedangkan tersangka Slamet dikenai pasal tentang
kehutanan dan diancam setidak-tidaknya 4 tahun penjara.(fan/moc)
(BACA SUMBER ASLINYA DISINI)
Kamis, 19 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar