BREAKING NEWS

Join the Club

Kamis, 19 Februari 2015

Polsek Gondang Ungkap Kasus Illegal Loging

MAJA mojokerto | Polsek Gondang kabupaten Mojokerto, kembali menangkap pelaku praktek illegal loging, Kali ini, pengendara motor yang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa disertai surat ijin, terjaring razia.
Pelaku bernama Slamet Purwoko warga desa Sumbergirang kec. Puri. Ia ditangkap di jalan raya desa Padi Gondang (Minggu, 15/02/2015), saat sedang asyik mengangkut puluhan kayu jati yang sudah dipotong menggunakan sepeda motor Beat.
AKP Shodiq - Kapolsek Gondang mengatakan, penangkapan itu bermula saat polisi melakukan razia kendaraan. ”Saat ada pengendara motor yang terlihat mengangkut sejumlah kayu jati, langsung kita hentikan. Dan saat ditanya terkait surat ijin sah hasil hutan, ternyata slamet tidak memiliki. Sehingga polisi langsung membawanya ke mapolsek gondang untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, akan terus memberantas para penebang hutan tanpa ijin karena sektor Gondang mempunyai kekayaan kayu yang sangat melimpah dan menjadi pusat tadah hujan untuk poenanggulangan bencana.
Sementara barang bukti yang disita berupa puluhan kayu jati yang sudah dipotong-potong. Sedangkan tersangka Slamet dikenai pasal tentang kehutanan dan diancam setidak-tidaknya 4 tahun penjara.(fan/moc)
(BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK