BREAKING NEWS

Join the Club

Tampilkan postingan dengan label PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMERINTAHAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Februari 2015

Pencairan Dana Santuan Kematian dikeluhkan

BEJO – Proses pencairan dana santunan kematian di Kota Mojokerto ternyata tidak seperti yang diharapkan dan cenderung ruwet. Setidaknya hal itu terjadi sejak dua tahun terakhir.
Masalahnya,  uang santuan Kematian sebesar Rp 250 ribu yang diberikan kepada keluarga warga Kota Mojokerto yang meninggal dunia itu terkesan cukup sulit untuk dicairkan.
Kondisi ini tidak semudah yang dijanjikan penggagasnya, Abdul Gani Suhartono, mantan walikota Mojokerto beberapa tahun silam. Dana yang dipasok APBD itu baru bisa direalisasi jika sudah terkumpul sedikitnya 20 pengajuan. Atau pencairan dana dilakukan jika sudah ada 20 warga yang meninggal dunia.
Tak pelak, birokrasi yang berbelit dan kaku yang diterapkan Pemkot untuk pencairan santunan kematian ini terus menuai kecaman warga. Tak hanya pencairan dana yang memakan waktu lama, kesan diombang-ambing birokrasi pun tak terelakkan. Bambang salah seorang ketua RT di lingkungan Kemasan, Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon mengungkap, salah satu keluarga warga yang meninggal tahun 2014 lalu, hingga saat ini belum menerima santuan. Pihak kelurahan terkesan lepas tangan.
“Kata pihak kelurahan saya diminta untuk menanyakan langsung ke bagian Kesra. Namun jawaban dari Kesra harus menunggu minimal harus ada 20 orang meninggal, kemudian baru diajukan pencairannya. Ini konyol,” ujar  Bambang.. Menurutnya, program santunan kematian tidak bisa diharapkan lagi untuk meringankan beban warga yang tengah berduka. “Kalau tidak lancar begini, ya dihapus saja daripada membingungkan masyarakat,” tegasnya.
Dikonfirmasi masalah  ini, Kabag Kesra Sekkota Mojokerto, Zuhrini membenarkan jika harus menunggu 20 korban meninggal dunia untuk mencairkan dana kematian. "Tidak bisa saya mencairkan satu - satu pengajuan," elaknya. Sebenarnya, lanjut Zuhrini, dana bantuan kematian berada di pos anggaran kelurahan. Karena kelurahan sekarang sebagai kuasa pengguna anggaran. "Anggarannya itu sebenarnya ada di kelurahan. Kesra hanya bertugas mengajukan ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset, red)," tandas Zuhrini.
Secara terpisah Kepala DPPKA Pemkot Mojokerto Agung Mulyono menandaskan jika tidak ada alasan untuk memperlambat pencairan dana yang sudah dialokasikan dalam Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). "Sejak awal tahun, setiap Pengguna Anggaran (PA) itu kita berikan UP (Uang Persiapan, red) untuk biaya operasional. Termasuk kelurahan juga kita berikan UP," tuturnya.
Jika alasan kelurahan ataupun kesra kehabisan dana operasional senilai UP, menurut Agung juga tidak masuk akal. "Ketika UP sudah terpakai 75 persen, PA bisa langsung mengajukan GU (ganti uang, red), jadi tidak alasan kalau kehabisan atau keterlambatan dana itu," terang mantan kabag hukum Pemkot Mojokerto ini.
Sementara itu kalangan Dewan setempat pun bersungut dan menilai Pemkot mulai mlempem mengawal program yang ditopang APBD tersebut. Hardiyah Santi wakil ketua komisi III (bidang kesra) DPRD kota Mojokerto terkejut mendapat informasi mekanisme pencairan dana kematian tersebut. "Saya akan cek ke bagian kesra, apa alasan keterlambatan pencairan dana bantuan kematian. Karena kita kan sudah menyetujui anggaran itu dalam APBD 2015," tegas politisi Partai Golkar ini.
Jika diperlukan, lanjut Santi, Komisi III akan memanggil semua yang berhubungan dengan pencairan dana kematian itu. Mulai dari kelurahan, kecamatan, bagian kesra hingga DPPKA. "Kita akan meminta penjelasan semuanya. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan keterlambatan itu," pungkas anggota dewan dua periode ini. (wes) (BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

Belum Dapat Wakil, Partai Golkar Tetap Dukung Incumbent

MAJA mojokerto | Partai Golkar tetap dukung siapapun yang jadi wakil Incumbent Mustofa kamal pasa dalam bursa Pilbub nanti.
Subandi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/02/2015) mengatakan, Golkar sudah menyatakan dukungan pada MKP pada pilbup Panti, termasuk siapapun wakilnya yang digandeng. '' Soal siapa calon Bupati yang digandeng MKP tetap dikoordinasikan dengan DPD dan DPP Partai Golkar, karena semua keputusan ada di DPP Partai Golkar,'' Tambahnya.
Sebelumnya, DPD Partai Golkar sudah menyatakan dukunganya pada Mustofa Kamal Pasa dalam pemilihan Bupati 2015 meskipun belum tahu siapa calon wakil Bupatinya.(feb)

Bupati Serap Aspirasi ke Tiga Desa dan Kecamatan

Bupati Mojokerto MKP saat berdialog dengan warga

BEJO - Kegiatan  rembug desa Bupati Mustafa Kamal Pasah (MKP) dilakukan  di tiga yang dimulai dari Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo, Gemekan Kecamatan Sooko dan Mojodadi, Kecamatan Kemlagi.   Kegiatan   diawali dengan mengujungi Dusun Lebak Geneng dan langsung berdialog dengan masyarakat.Bupati mendengar semua keluhan masyarakat diantaranya  pelebaran jalan, penerangan jalan,  perbaikan pipa saluran air  serta drainase. Menanggapi keluhan tersebut Bupati MKP langsung memerintah Kepala Desa Lebak Jabung untuk segera  mengajukan  proposal terkait permintaan bantuan masyarakat  tersebut sehingga segera di direalisasi. Bupati MKP juga menyampaikan, bahwa   melalui kegiatan Rembug Deso ini pihaknya ingin membangun desa sebaik – baiknya untuk kepentingan masyarakat dan sesuai kebutuhan  Desa. “Dengan adanya pelebaran jalan, perbaikan Drainase dan penerangan jalan,  saya ingin mengubah desa ini  menjadi seperti kota dan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” tuturnya. Setelah berdialog dengan masyarakat,  Bupati berjalan kaki menuju  Bendungan Selo Malang yang ada di Dusun Lebak yang selama ini dipergunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian. Terkait dengan itu bupati berencana akan mengembangkan Bendungan Selo Malang tersebut yang mana pada musim penghujan dapat menanpung air hujan lebih besar dan kalau musim kemarau dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian di sekitarnya. Tidak hanya itu bendungan itu juga dapat digunakan sebagai tempat Wisata yang mana juga akan  membuka perekonomian kreatif  untuk masyarakat sekitar serta untuk usaha Perikanan di desa tersebut.
Di Balai Desa Lebak Jabung Bupati menyampaikan bahwa kegiatan Rembug Desa ini merupakan lanjutan program sambang desa yang dilaksanakan pada tahun 2014 kemarin yang mana hanya mengunjungi balai Desa dan hanya menyampaikan program – program.. Tetapi  untuk program rembug desa ini saya bersama kepala SKPD  berdialog dan  melihat langsung kondisi  masyarakat yang ada di dusun – dusun  sehingga kita bisa mengetahui apa yang diperlukan dan diharapan oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya Bupati MKP melakukan kegiatan sama di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko dan Mojodadi, Kecamatan Kemlagi. Berbeda dengan sambang desa yang bupatinya hanya menyapa dan berdialog di balai desa,  maka rembung desa bupati  menyapa dan berdialog langsung di balai dusun. Bahkan, bupati  di dampingi Kepala SKPD dan Muspika berjalan keliling  dusun satu per satu untuk melihat langsung kondisi dan keinginan masyarakat. Selain itu juga untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat sehingga program pembangunan Pemerintah Kabupaten Mojokerto kedepan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.   Dusun yang pertama di kunjungi oleh bupati adalah Dusun Kedawung. Pada kesempatan itu masyarakat menyampaikan aspirasinya tentang ketahanan pangan yang meliputi masalah pengairan (irigasi), hampir 100% tidak ada air, selama ini warga  mengatasi dengan menggunakan mesin diesel,   masalah pupuk bersubsidi supaya di akses di daerah(BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

DPRD Bahas Pesangon Bagi Kades di Mojokerto Yang Purna Tugas

subandi, wakil ketua DPRD Kab. Mojokerto/majamojokerto.com

MAJA mojokerto | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto membahas pesangon bagi Kepala Desa (Kades) yang sudah Purna Tugas.
Saat ini Panitia Kusus (Pansus) DPRD masih mencari Korelasi Dasar Hukum atau aturan soal pesangon bagi kepala Desa yang purna tugas.
Ismail pribadi - Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Budi Prasetyo – Reporter Maja FM, Minggu (22/02/2015) mengatakan, kalau memang itu ada dasar hukumnya dan tidak menyalahi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, maka bisa ditambahkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang Kepala Desa. Sebab pesangon sebagai salah satu penghargaan atas kerja Kepala Desa.
Sementara Subandi - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, selain mengacu pada aturan yang ada, Dewan juga akan mempertimbangkan kearifan lokal. Agar Perda yang dibuat tidak bermasalah dikemudian hari.
”Di Bondowoso sudah selesai membuat Perda Kepala Desa. Salah satu poin dalam perda tersebut, pesangon Kepala Desa yang purna tugas. Bahkan poin itu disetujui Gubernur”, kata Subandi.
“Kalau di Bondowos bisa, maka di kabupaten Mojokerto kemungkinan juga bisa. Namun sekarang masih mencari dasar hukumnya”, imbuhnya. (and)

Dinas Pengairan Kerja Ekstra, Normalisasi Sungai


Mojokerto-(satujurnal.com) Curah hujan yang cukup tinggi dan tidak menentu di Kabupaten Mojokerto, menyebabkan Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto bekerja ekstra agar tidak terjadi banjir di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan Normalisasi sungai atau pengerukan sedimen yang ada di dasar sungai menjadi salah satu prioritas Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto. "Saat ini, kita sudah melakukan kegiatan normalisasi sungai. Hal ini kita lakukan, untuk penangulangan banjir yang setiap saat bisa terjadi. Karena curah hujan yang tidak menentu dan cukup tinggi," ungkap Didik Pancaning Argo. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto, Jum'at (20/2/2015). Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bila saat ini normalisasi sungai yang dilakukan fokus pada daerah daerah yang rawan banjir atau yang menjadi langganan banjir jika musim penghujan tiba. "Untuk saat ini, para petugas yang ada di Dinas Pengairan sudah bekerja ekstra untuk melakukan normalisasi sungai agar masalah banjir bisa teratasi. Alat berat sudah kita turunkan untuk melakukan normalisasi sungai yang endapan sedimennya sudah banyak dan khususnya di daerah yang rawan atau biasa menjadi langganan banjir jika musim penghujan tiba," terang nya. Tidak Hanya itu, Didik juga mengatakan jika di tahun anggaran 2015 akan berupaya lebih maksimal untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan sungai yang ada di Kabupaten Mojokerto. "Dengan tenaga serta alat yang dimiliki Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto. akan kita maksimalkan untuk normalisasi sungai. Kalau memungkinkan, kita juga berharap ada tambahan tenaga, untuk perawatan dan pemeliharaan sungai-sungai yang ada. Hal itu kita lakukan dengan harapan, agar Kabupaten Mojokerto bisa terbebas dari bencana banjir," pungkas Didik. (jabir) (BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

Kamis, 19 Februari 2015

Pembangunan Masjid Gemekan, Terganjal Audit BPK

MAJA mojokerto | Proyek pembangunan Masjid Agung Darussalam di Desa Gemekan, kec. Sooko senilai Rp 17 Milyar terganjal karena audit Badan Penyelidik Keuangan (BPK). Padahal Pemkab Mojokerto menyatakan siap melanjutkan pembangunan yang baru selesai 40 persen ini pada tahun ini.
Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto, Rabu (18/02/2015) mengatakan, setelah audit inspektorat muncul anggaran sebesar Rp20 miliar, tapi BPK meminta untuk tidak melanjutkan pembangunan Masjid Agung sebelum diaudit BPK.'' BPK minta kalau pembangunan masjid bisa dilanjutkan setelah proses audit selesai, dan sebagai upaya pembangunan lanjutan pihaknya sudah mengirim surat ke BPK,'' Jelasnya.
Sementara itu, setelah ada audit BPK ini Pemkab sudah melakukan pengecekan kondisi masjid dengan gambar utama dan Pembangunannya.(Gk/feb)

Pemekaran Wilayah, Satu Kecamatan Bawahi Enam Kelurahan

Mojokerto-(satujurnal.com) Pemkot Mojokerto kian melaju memekarkan wilayah administratif pasca berakhirnya moratorium pemekaran wilayah. Jika langkah ini mulus, maka wilayah administratif kecamatan akan dipecah dari dua menjadi tiga kecamatan. Meski dengan target sama, yakni terbentuk tiga kecamatan, namun dasar pemecahan yang digarap tim pemekaran wilayah jilid II ini berbeda. Jika semula pemekaran wilayah menyentuh pemecahan sejumlah wilayah kelurahan, namun saat ini yang dipecah satu wilayah kecamatan menjadi dua wilayah kecamatan. Yakni wilayah Kecamatan Prajurit Kulon menjadi wilayah Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Kranggan. “Kalau yang dipecah wilayah kelurahan, butuh waktu lima tahun untuk menguji petataan kelembagaan kelurahan baru itu. Tapi dengan pemecahan wilayah administratif kecamatan, tidak perlu menunggu sampai lima tahun,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto, M Imron, didampingi Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Rabu (18/2/2015). Sinyal pemecahan wilayah administratif kecamatan Prajurit Kulon menjadi dua kecamatan itu lanjut Imron, muncul dari kantor Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri. Namun, ujar Imron, agar laju rencana itu mulus, dibutuhkan sejumlah prasyarat yang harus disiapkan. “Setelah ada persetujuan warga yang didapat dari mekanisme rembuk kelurahan, baru di-perda-kan. Setelah ada perda baru diajukan ke Pemprov Jawa Timur. Jika Pemprov menyetujui, usulan pemekaran akan dinaikkan ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan,” katanya. Skema yang sudah matang, dari penambahan satu kecamatan, maka setiap kecamatan akan membawahi enam wilayah kelurahan. “Kalau sekarang Kecamatan Magersari membawahi 10 kelurahan dan Kecamatan Prajurit Kulon 8 Kelurahan, maka nantinya setiap kelurahan membawahi enam kelurahan. ’’Sisi letak geografis tetap menjadi pertimbangan dalam rencana ini,’’ tukas Imron. Hanya saja, sejauh ini belum dimatangkan soal wilayah kelurahan mana saja yang akan berada di wilayah kecamatan baru. Karena Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Walikota, menurut Imron, sampai saat ini masih melakukan penyusunan pengembangan dan penataan kelembagaan. Sementara soal transisi data kependudukan maupun hal yang terkait dengan hak privat warga, Imron mengatakan hal itu sudah diperhitungkan. “Karena ranahnya administrasi, tentunya akan ada penyesuaian. Semisal KTP, KK dan dokumen lainnya akan disesuaikan domisili warga yang berada di wilayah administrasi kecamatan Kranggan,” paparnya. Pun soal instansi samping, seperti Polresta, Kodim dan Kemenag, menurut Imron, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, sepanjang terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik. Yang paling ditekankan, ucap Imron, pemekaran bagi daerah otonom, seperti Kota Mojokerto kepentingannya peningkatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan mempercepat wilayah terbangun. “Kepentingan konsepsional yang disosialisasikan, bukan soal otonomi daerah,” katanya seraya menyebut pertengahan Maret mendatang sosialisasi tingkat kelurahan rampung. (one)

DPRD Cermati Raperda Desa Supaya Tidak Merugikan Salah Satu Pihak

Subandi Wakil Ketua DPRD Kab Mojokerto

MAJA mojokerto | Panitia kusus (pansus) DPRD Kabupaten Mojokerto akan memperpanjang waktu pembahasan 7 Rancangan peraturan Daerah (raperda). Perpanjangan waktu ini karena ada beberpa poin dalam raperda Desa, yang perlu pembahasan lebih detail.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Subandi, Rabo 18/02 mengatakan, ada usulan dari pansus satu dan pansus dua, agar waktu pembahasan 7 Raperda diperpanjang. Supaya pembahasanya lebih maksimal. Sehingga perda yang dihasilkan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak merugikan salah satu pihak.
“perda ini nantinya diterapkan di masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat dan harus seimbang dan adil,”, kata Subandi
Kata Subandi, diantara 7 Raperda yang perlu pendalaman, adalah perda yang terkait dengan Desa.
“Misalnya, soal gaji atau pendapatan Kepala Desa dan perangkat Desa, jangan sampai tumpang tindih dengan penghasilan tanah ganjaran, sehingga bisa merugikan masyarakat.Tapi penghasilan kepala Desa dan Perangkat, juga harus disesuikan supaya mereka tidak merasa dirugikan,” tegas Subandi.
Seperti diinformasikan, 7 Raperda yang di bahas DPRD, sebelumnya dijadualkan sampai tanggal 24 februari. Tapi waktu pembahasanya akan diperpanjang. 7 Raperda itu diantaranya, raperda Kepala Desa, raperda Perangkat Desa dan raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (bud) 
 
Copyright © 2015 MOJOKLIK