Mojokerto-(satujurnal.com) Yuli Veronica Maschur, dilengser dari jabatannya sebagai anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto. Keanggotaan politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) di salah satu alat kelengkapan Dewan ini dilepas dalam sidang paripurna Dewan yang digelar Senin (02/2/2015). Dasar pijakannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD. Sementara personalia Banleg Dewan yang baru terbentuk tiga bulan lalu itu diketahui jumlahnya melebihi ketentuan yang diatur dalam produk hukum tersebut. ’’Karena kelebihan (jumlah anggota Banleg), makanya harus dikurangi,’’ tandas ketua Banleg Deny Novianto, usai mengikuti sidang paripurna. Termaktub dalam PP16/2010 pasal 51, jumlah anggota Banleg setara dengan jumlah anggota satu komisi di DPRD yang bersangkutan. Sedangkan di DPRD Kota Mojokerto sendiri, satu komisi terisi 7-8 anggota dewan saja. ’’Kita ketlisut. Dan harus menyesuaikan dengan aturan,’’ ujarnya tanpa bermaksud berseloroh. Senyampang belum lama terbentuk dan agar dikemudian hari tak menimbulkan masalah, ujar politisi Partai Demokrat tersebut, maka kalangan dewan segera melangsungkan proses pengurangan anggota. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani mengatakan, dicoretnya Yuli Veronica Maschur dari keanggotaan Banleg sudah berada dibawah kordinasi dengan fraksi yang bersangkutan. Sehingga tak memunculkan gejolak di kalangan dewan. ’’Sudah tidak ada masalah dengan fraksi (F-PAN). Bahkan ini juga dilakukan agar tak menyalahi aturan,’’ paparnya. Soal honor anggota Banleg yang terlanjur diterimakan, Fanani menyebut sudah terselesaikan. “Sudah clear. Ada opsi dikembalikan secara patungan antar fraksi,” katanya. (one)
Selasa, 03 Februari 2015
Salahi PP, Satu Anggota Banleg Dilengser
Posted by suaramojosari on 17.34 in PEMERINTAHAN | Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar