BREAKING NEWS

Join the Club

Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Februari 2015

Sopir ELF ORANGE Maut di Mojokerto Diancam Penjara 6 Tahun

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sopir yang membawa rombongan pengajian dan mengalami kecelakaan di Pacet, Minggu (15/02) terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Sebab sopir yang bernama Sugeng Karyadi, warga Sumobito Jombang tersebut mengakui tidak menguasai medan jalan sehingga dianggap lalai.Menurut Undang-undang tentang Lalu Lintas, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia termasuk hukum pidana. Hal itu dikatakan Iptu Sariyanto, Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kabupaten, Selasa (17/02). Kanit Laka mengatakan bahwa Sugeng sang sopir Isuzu Elf maut itu mengakui kalau selama ini dirinya tidak pernah melewati jalur sendi yang memang terkenal ekstrim.
(Baca Berita ELF Orange Terguling di Sekitar Cangar)
”Sehingga saat melewati turunan tajam, sopir terkejut dan mobil yang ia kemudiakan oleng dan menabrak tebing kemudian terguling. Dan berakibat dua orang meninggal dan enam orang luka parah,'' ujarnya.
Namun kanit laka mengaku, sampai saat ini polisi masih belum bisa melanjutkan pemeriksaan. Karena Sugeng sudah dibawa pulang paksa oleh keluarganya dini hari kemarin tanpa sepengatuhuan penyidik unit laka.”Rencananya, dalam dua atau tiga hari ke depan polisi akan mendatangi rumah Sugeng di Sumobito, Jombang untuk memintai keterangan lanjutan”, tandas Sariyanto.
Ditambahkan dia, akibat kecelakaan tersebut Sugeng juga mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Seperti di informasikan sebelumnya, sebanyak 15 orang rombongan pengajian asal Jombang mengalami kecelakaan di jalan raya Sendi Pacet tepatnya di kawasan Dusun Gothekan, Minggu (15/02) petang. Akibatnya dua orang meninggal karena Isuzu Elf yang ditumpangi terguling saat melewati turunan jalan yang curam.editor : Revol wartawan : Ahmad Gunadhi

Baru Dua Bulan Bebas, Pria di Mojokerto Dibui lagi


MOJOKERTO (BangsaOnline) - Muhamad Muklason (30) warga Desa Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kemarin (18/2) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro di kawasan persawahan desa setempat.Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian tersangka selama tiga bulan setelah berhasill membobol pabrik gitar PT PSE yang berada di komplek NIP Ngoro pada Desember silam hingga mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.‘’Setelah kita dapatkan identitas pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran,” ungkap Kapolsek Ngoro Kompol M Iskhak di ruang kerjanya, kemarin.Diakui Iskhak, pelaku tergolong licin dan sangat lihai dalam melakukan aksinya, terbukti dirinya mampu masuk dan berhasil menguras isi pabrik walau beraksi sendirian. Barang jarahan berupa asesoris perlengkapan gitar listrik berhasil digondol hanya dalam waktu semalam.
“Dalam pengakuan tersangka ia melakukan pencurian ditempat tersebut sebanyak dua kali, sedangkan barang curian ia jual ke toko-toko musik yang berada di wilayah Malang,” jelasnya.
Dari aksi selama dua kali tersebut pihak pabrik mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Selain dipabrik PT. PSE ia juga merencanakan pencurian di pabrik lain namun keburu tertangkap,” tambahnya.Seperti diinformasikan, sebelum melakukan aksi tersebut pelaku tercatat baru bebas dari lembaga pemasyarakat dengan kasus yang sama. Rupaya selama dua bulan menghirup udara bebas, pelaku sudah rindu dan kembali melakukan aksi pencurian.“Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP tetang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.editor : Revol wartawan : Gunadhi
(BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

Kamis, 19 Februari 2015

Sidang Tuntutan Masrikhan di Tunda Lagi

MASRIKHAN

MAJA mojokerto | Sidang tuntutan Kyai Masrikhan - terdakwa kasus penggelapan dana jamaah umroh yang gagal berangkat, akhirnya ditunda. Sebab jaksa penuntut umum dinilai belum siap. Hal itu dikatakan Soleh - selaku pengacara Masrikhan saat dikonfirmasi lewat handphone.
Soleh hanya berkomentar singkat kepada wartawan. Pihaknya hanya mengatakan, sidang tuntutan Masrikhan ditunda hari selasa pekan depan (24/02/2015) karena jaksa belum siap. Dan saat disinggung alasannya, pihaknya tidak mau berkomentr lebih banyak.
Sementara, Tryan Yuliarsa - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang tidak bisa dikonfirmasi. Sementara dari pantauan Bagus - Reporter Maja FM, Tryan sama sekali tidak terlihat di kantor Pengadilan Negri Mojokerto sejak Rabu pagi (18/02/2015). Bahkan saat dihubungi lewat telepon, tidak ada jawaban. Dan sempat terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
Seperti dikabarkan sebelumnya, KH Masrikhan - Pengasuh Pondok Robhitotul Ulum di Jatirejo menjadi terdakwa kasus penggelapan dana ratusan calon jamaah umroh yang gagal berangkat. Masrikhan dikenakan pasal tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (and)

Polsek Gondang Ungkap Kasus Illegal Loging

MAJA mojokerto | Polsek Gondang kabupaten Mojokerto, kembali menangkap pelaku praktek illegal loging, Kali ini, pengendara motor yang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa disertai surat ijin, terjaring razia.
Pelaku bernama Slamet Purwoko warga desa Sumbergirang kec. Puri. Ia ditangkap di jalan raya desa Padi Gondang (Minggu, 15/02/2015), saat sedang asyik mengangkut puluhan kayu jati yang sudah dipotong menggunakan sepeda motor Beat.
AKP Shodiq - Kapolsek Gondang mengatakan, penangkapan itu bermula saat polisi melakukan razia kendaraan. ”Saat ada pengendara motor yang terlihat mengangkut sejumlah kayu jati, langsung kita hentikan. Dan saat ditanya terkait surat ijin sah hasil hutan, ternyata slamet tidak memiliki. Sehingga polisi langsung membawanya ke mapolsek gondang untuk diproses secara hukum,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, akan terus memberantas para penebang hutan tanpa ijin karena sektor Gondang mempunyai kekayaan kayu yang sangat melimpah dan menjadi pusat tadah hujan untuk poenanggulangan bencana.
Sementara barang bukti yang disita berupa puluhan kayu jati yang sudah dipotong-potong. Sedangkan tersangka Slamet dikenai pasal tentang kehutanan dan diancam setidak-tidaknya 4 tahun penjara.(fan/moc)
(BACA SUMBER ASLINYA DISINI)

Polisi Grebek Rumah Terduga Pelaku Curanmor di Pohjejer - Gondang

MAJA mojokerto | Rumah terduga pelaku curanmor di Pohjejer Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto digerebek polisi. Penggerebekan tersebut dilakukan, setelah tim Reskrim Polsek Dlanggu berhasil melacak sepeda motor milik Solikan - warga Bareng Dlanggu yang plat nomornya belum diganti oleh pelaku.

AKP Lilik Akhiril Ekowati - Kassubag Humas Polres Mojokerto kepada Bagus Muslihin - Reporter Maja FM, Selasa (17/02/2015) menegaskan, kalau pelakunya bernama Rifal Johanto. Pihaknya juga menceritakan, aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dilakukan hari jumat pekan lalu. Dan setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap kemarin di rumahnya.

”Motif pencuriannya, tersangka Rifal yang masih berusia 23 tahun terlilit hutang. Sehingga nekad mencuri sepeda motor milik Solikan saat di parkir di depan toko kawasan Punggul Dlanggu”, kata Kassubag Humas.

Masih kata AKP Lilik, Akibat perbuatannya, Rival dijerat dengan undang-undang tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 4 tahun penjara. (and) 

Minggu, 15 Februari 2015

Warga Kejagan Terancam Kurungan, Karena Diduga Melakukan Penipuan Jual Beli Alat Berat

MAJA mojokerto | Warga Kejagan, Kecamatan Trowulan dilaporkan ke Polres Mojokerto karena diduga melakukan penipuan jual beli alat berat pemecah batu seharga Rp 90 juta rupiah. Korban bernama Suparji - warga Batu. Sedangkan terlapor berinisial S warga Kejagan Trowulan.
AKP Lilik Akhiril Ekowati - Kassubag Humas Polres Mojokerto kepada Bagus Muslihin - Reporter Maja FM, Rabu (11/02/2015) mengatakan, awalnya korban dan pelaku mengadakan transaksi jual beli alat berat mesin pemecah batu pada bulan Desember 2014 lalu.
“Pelaku menjanjikan jika korban sudah membayar biayanya, maka mesin tersebut akan dipesankan ke luar negeri dan langsung dikirim ke alamat rumah korban”, kata AKP Lilik
Tapi setelah dilunasi dengan cara ditransfer, sampai sekarang mesin pemecah batu senilai 90 juta tersebut belum juga dikirim. Akhirnya korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakannya.
“Ternyata mesin pesanan tersebut sudah dijual ke orang lain. Sehingga membuat korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Mojokerto untuk diproses secara hukum”, katanya.
Masih kata Kassubag Humas, polisi sudah menerima laporan dan barang bukti transfer pembayaran. Untuk kemudian sejumlah saksi dan terlapor akan segera dipanggil untuk penyidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pria 50 tahun berinisial S asal Kejagan - Trowulan tersebut akan terjerat pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara”, pungkasnya. (and)

Banyak Minimarket Dibobol, Polisi Tingkatkan Patroli

MAJA mojokerto | Polres Mojokerto akan tingkatkan patroli untuk mengantisipasi maraknya aksi pembobolan minimarket yang akhir-akhir ini sering terjadi.
AKBP Budhi Herdi Susianto – Kapolres Mojokerto mengatakan, fungsi Babinkamtibmas akan digenjot lagi, agar selalu memantau kondisi di wilayaha bagian masing-masing, sehingga ruang gerak pelaku semakin menyempit.
Kapolres mengaku, polisi tidak bisa bertindak sendirian, tapi juga harus melibatkan semua elemen agar tindak kriminalitas bisa dicegah. ”Mengawasi, mengantisipasi dan menjaga, harus dicanangkan pada kesadaran setiap orang agar pelaku-pelaku kejahatan bisa ditekan,” tegas Kapolres.
Seperi dikabarkan maja FM sebelumnya, di Mojokerto sudah terjadi beberapa kali aksi pembobolan minimarket. Pada akhir bulan Desember lalu, Alfamart di Jalan Jayanegara kota Mojokerto, awal Februari di Pohejejr Gondang dan kemarin, giliran Alfamart di Trowulan yang dibobol. Modusnya, pelaku beraksi tengah malam, saat kondisi swalayan sudah tutup, atau pengujungnya sepi. Bahkan pelaku yang berjumlah lebih satu orang ini, tidak segan-segan menodongkan senjata tajam dan melukai penjaga toko.(fan/bag) 

Gerebek Judi Ayam Depan Mapolsek, Pelaku Gagal Ditangkap


MAJA mojokerto | Sebuah arena perjudian sabung ayam di Dusun Kedungwoelan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang letaknya tepat di depan Mapolsek digerebek. Sayangnya, tidak ada satupun pelaku yang berhasil diringkus. Sebab, mereka berhasil melarikan diri beberapa saat sebelum polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, petugas masih mampu menyita barang bukti berupa dua ekor ayam aduan dan 10 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku dan penonton. Kapolsek Trowulan, Kompol Akhmad Riyanto, Senin (09/02) mengatakan, penggerebakan itu berkat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian sabung ayam dipekarangan rumah warga. Mendapat informasi itu, polisi yang baru selesai melakukan pam pengamanan di makam Syech Jumadil Kubro langsung menuju TKP untuk menggerebeknya. Minggu, (08/02) pukul 12.45 WIB.
"Pelaku berhasil kabur karena informasi yang kami dapatkan salah. Infonya, sabung ayam itu dilakukan didepan rumah tapi ternyata ada dibelakang, sehingga, ketika melihat polisi datang, mereka langsung kabur," terang Kapolsek.
Riyanto menegaskan, TKP tersebut baru pertama kali dibuat arena perjudian, sebab disana masuk kawasan wisata. Rencananya tim penyidik akan memanggil pemilik lahan yang dipakai arena sabung ayam tersebut untuk menggali informasi terkait para pelaku. Diperkirakan, mereka warga lokal karena melihat dari barang bukti sepeda motor yang disita rata-rata bernopol S.
"Kami masih belum tahu jumlah pelaku yang kami buru karena pentiyikan masih berlangsung, namun untuk omset perjudiannya diperkirakan mencapai jutaan rupiah," punkasnya. (bag) 
 
Copyright © 2015 MOJOKLIK