PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO DENGAN KANTOR PERTANAHAN KAB.MOJOKERTO TENTANG PERCEPATAN PENATAUSAHAAN URUSAN PERTANAHAN DI WILAYAH KABUPATEN MOJOKERTO |
Pemerintah
Kabupaten Mojokerto gelar penandatanganan kesepakatan dengan kantor
Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Selasa 20 Januari 2015 di rumah dinas
bupati, Griya Wira Bhakti Praja. Hal ini sebagai salah satu upaya
pembenahan aset pemerintah daerah dimana bahwa pengelolaan aset menjadi
penilaian krusial dalam penentuan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK
RI) pada pemeriksaan LPKD setiap tahunnya. Dengan demikian upaya
kenaikan grade opini harus berbanding lurus dengan upaya pembenahan aset.
Ir.
Mieke Juli Astuti, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Kabupaten Mojokerto, mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan
kesepakatan bersama adalah untuk percepatan penatausahaan urusan
pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dan mewujudkan tertib
administrasi serta memberikan jaminan kepastian juga perlindungan hukum
terhadap tanah aset Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dengan memberikan
prioritas pelayanan melalui percepatan penatausahaan urusan pertanahan.
Hasil
yang diharapkan dari kesepakatan tersebut dapat terselesaikannya
pensertifikatan tanah pemerintah Kabupaten Mojokerto, yaitu, sebanyak
872 bidang tanah seluas 271 Ha belum tersertifikat. Dan sebanyak 134
bidang tanah seluas 45,7 Ha belum balik nama ke pemerintah Kabupaten
Mojokerto. “Total luas tanah 316,73 Ha yang nantinya akan ditargetkan
terselesaikan melalui kesepakatan ini,” ujar Mieke, Kepala BPKA.
Terkait hal tersebut, Mieke menyampaikan pada semester I tahun anggaran 2015 ini, direncanakan me-launching secara online aplikasi Simbada yang dilengkapi fitur GIS (Graphic Information System) yang
terhubung dengan Google Map untuk memudahkan pengamanan aset dan update
aset secara informatif dan menarik serta telah disesuaikan dengan
kebijakan Akutansi berbasis Acrual.
Sementara
itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Suwanto, S.Sos,MM,MH
menyambut baik kesepakatan ini demi percepatan penatausahaan urusan
pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Dua hal yang menjadi focus
proses percepatan pensertifikatan yaitu fisik dan yuridis. Fisik
nantinya akan dimulai dengan pengukuran tanah dan selanjutnya secara
yuridis akan dapat diselesaikan setelah proses fisik terselesaikan,”
ujar Suwanto.
Bupati
Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, SE menyampaikan momentum ini penting
dalam sejarah pengelolaan aset pemerintah daerah. “Ini adalah kali
pertama kita membangun kesepakatan bersama yang bertujuan untuk
percepatan pensertifikatan tanah. Untuk itu semoga pertanahan dapat
membantu pemerintah daerah guna percepatan penatausahaan urusan
pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto,” harap MKP. Penandatanganan
dihadiri oleh sekretaris daerah dan kepala SKPD terkait. (Bagian
PDE+Bagian Humas Protokol) sumber artikel
Posting Komentar