BREAKING NEWS

Join the Club

Jumat, 23 Januari 2015

PERCEPATAN PENATAUSAHAAN URUSAN PERTANAHAN DI WILAYAH KABUPATEN MOJOKERTO

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO DENGAN KANTOR PERTANAHAN KAB.MOJOKERTO TENTANG PERCEPATAN PENATAUSAHAAN URUSAN PERTANAHAN DI WILAYAH KABUPATEN MOJOKERTO

Pemerintah Kabupaten Mojokerto gelar penandatanganan kesepakatan dengan kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Selasa 20 Januari 2015 di rumah dinas bupati, Griya Wira Bhakti Praja. Hal ini sebagai salah satu upaya pembenahan aset pemerintah daerah dimana bahwa pengelolaan aset menjadi penilaian krusial dalam penentuan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada pemeriksaan LPKD setiap tahunnya. Dengan demikian upaya kenaikan grade opini harus berbanding lurus dengan upaya pembenahan aset.
Ir. Mieke Juli Astuti, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Mojokerto, mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan kesepakatan bersama adalah untuk percepatan penatausahaan urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dan mewujudkan tertib administrasi serta memberikan jaminan kepastian juga perlindungan hukum terhadap tanah aset Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dengan memberikan prioritas pelayanan melalui percepatan penatausahaan urusan pertanahan.
Hasil yang diharapkan dari kesepakatan tersebut dapat terselesaikannya pensertifikatan tanah pemerintah Kabupaten Mojokerto, yaitu, sebanyak 872 bidang tanah seluas 271 Ha belum tersertifikat. Dan sebanyak 134 bidang tanah seluas 45,7 Ha belum balik nama ke pemerintah Kabupaten Mojokerto. “Total luas tanah 316,73 Ha yang nantinya akan ditargetkan terselesaikan melalui kesepakatan ini,” ujar Mieke, Kepala BPKA.
Terkait hal tersebut, Mieke menyampaikan pada semester I tahun anggaran 2015 ini, direncanakan me-launching secara online aplikasi Simbada yang dilengkapi fitur GIS (Graphic Information System) yang terhubung dengan Google Map untuk memudahkan pengamanan aset dan update aset secara informatif dan menarik serta telah disesuaikan dengan kebijakan Akutansi berbasis Acrual.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Suwanto, S.Sos,MM,MH menyambut baik kesepakatan ini demi percepatan penatausahaan urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Dua hal yang menjadi focus proses percepatan pensertifikatan yaitu fisik dan yuridis. Fisik nantinya akan dimulai dengan pengukuran tanah dan selanjutnya secara yuridis akan dapat diselesaikan setelah proses fisik terselesaikan,” ujar Suwanto.
 Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, SE menyampaikan momentum ini penting dalam sejarah pengelolaan aset pemerintah daerah. “Ini adalah kali pertama kita membangun kesepakatan bersama yang bertujuan untuk percepatan pensertifikatan tanah. Untuk itu semoga pertanahan dapat membantu pemerintah daerah guna percepatan penatausahaan urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Mojokerto,” harap MKP. Penandatanganan dihadiri oleh sekretaris daerah dan kepala SKPD terkait. (Bagian PDE+Bagian Humas Protokol) sumber artikel

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 MOJOKLIK