Perkembangan pemerintahan Kota Mojokerto sejak jaman pemerintahan Hindia Belanda dimana pemerintahan yang cenderung sentralistis dan pemerintahan Hindia Belanda yang sentralistis ini berlangsung sampai dengan abad XX, dan kemudian timbul perkembangan baru terhadap kepemimpinan pada saat itu yang menghendaki adanya reformasi di bidang politik dengan gerakan yang disebut dengan Etische Politik. Baru pada tahun 1930 ditetapkan undang-undang Decentralisatie (Stb. 1903 Nomor 329) dari undang-undang inilah kemudian terbentuk daerah dengan keuangan dan aparatur pemerintahan sendiri (Stadgemente atau Propinsi, Regentschap atau Kabupaten dan Gementee), Provinsi Jawa Timur mulai berdiri pada tanggal 1 Januari 1929, Provinsi Jawa Tengah tanggal 1 Januari 1930 (tidak termasuk Solo dan Yogyakarta).
Berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal tanggal 20 Juni 1918 (Stb. 1918 Nomor 24) Mojokerto merupakan Gementee, yang kemudian dengan Ordonantie Hindia Belanda Stb. 1828 Nomor 503 Gemeente Mojokerto menjadi Stadsgementee dan Gementerad van Mojokerto ada 11 anggota terdiri dari 7 orang anggota bangsa Eropa, 3 orang anggota bangsa pribumi dan 1 orang bangsa timur asing. Pada tahun 1928 Kota Mojokerto selain menjadi ibukota Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, juga menjadi ibukota Karesidenan Mojokerto yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Tetapi sejak tanggal 1 Nopember 1931 Karisedenan Mojokerto dihapus dan dibentuk lagi Karesidenan Surabaya dengan ibukota Surabaya.
Kemudian pada jaman pendudukan Jepang, status Kota Mojokerto menjadi Si (Kota) dan diperintah oleh seorang Si Ku Cho, dan yang menjadi Si Ku Cho pada waktu itu Ki Ro Da (8 Mei 1942 – 15 Agustus 1945). Dan pada jaman revolusi tahun 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 dan pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 Mojokerto sebagai kota Otonom yang dalam pelaksanaan pemerintahannya masuk Kabupaten Mojokerto dan
ditunjuk seorang Wakil Walikota, disamping Komite Nasional Daerah (KND). Kemudian pada tanggal 14 Agustus 1950 Mojokerto berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 1950 dibentuk sebagai Daerah otonomi Kota kecil dan dikukuhkan tetap sebagai Kota Praja berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 dan berturut-turut Walikota Kecil waktu itu adalah sebagai berikut:
1. Tahun 1950 – 1954 : R. Soedarmo P
2. 10 Juni 1954 – 1 Juli 1954 : M. Soetimbul K
3. 1 Juli 1954 – 1 Nopember 1961: M. Ng. Arsid K
4. 1 Nopember 1961 – 30 Juli 1968 : R. Soedibjo
Selanjutnya setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto, namun berubah lagi menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dengan Walikotamadya kepala Daerah tingkat II:
1. 1 Oktober 1968 – 7 Januari 1974 : Chabib Syarbini, SH.
2. 15 Januari 1974 – 7 Januari 1979: R. Soehartono, BA.
3. 15 Januari 1979 – 15 Januari 1984: HR. Samioedin, BA
4. 16 Januari 1989 – 16 Januari 1994: Wadijono, SH.
5. 10 Pebruari 1994 – 10 Pebruari 1999: Tegoeh Soejono, SH.
6. 11 Pebruari 1999 – 11 Pebruari 2004: Tegoeh Soejono, SH.
7. 12 Pebruari 2004 s.d. Desember 2013 : Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM.
2. 15 Januari 1974 – 7 Januari 1979: R. Soehartono, BA.
3. 15 Januari 1979 – 15 Januari 1984: HR. Samioedin, BA
4. 16 Januari 1989 – 16 Januari 1994: Wadijono, SH.
5. 10 Pebruari 1994 – 10 Pebruari 1999: Tegoeh Soejono, SH.
6. 11 Pebruari 1999 – 11 Pebruari 2004: Tegoeh Soejono, SH.
7. 12 Pebruari 2004 s.d. Desember 2013 : Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM.
8. 8 Desember 2013 s.d Sekarang KH Mas'ud Yunus
Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 nama Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto diganti dengan Pemerintah Kota Mojokerto dan menjadi daerah otonom kota, wilayah administrasi kota Mojokerto meliputi dua kecamatan yang terbagi atas 18 kelurahan, yaitu Kecamatan Prajurit Kulon memiliki 8 kelurahan dan Kecamatan Magersari memiliki 10 kecamatan. Dengan luas seluruh wilayah adalah 16,48 Km2,dan pada posisi 7027’0,16’’ sampai dengan 70 29’37,11’’ Lintang Selatan dan 112024’14,2’’
dengan 112027’24’’ Bujur Timur dengan ketinggian rata-rata 22 m diatas permukaan laut.
dengan 112027’24’’ Bujur Timur dengan ketinggian rata-rata 22 m diatas permukaan laut.
Posting Komentar